Penyembunyian Aset dalam Pencucian Uang

Modus Baru dan Implikasi bagi Penegakan Hukum

Penulis

  • Muhammad Zainul Arifin Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • Ummu Kaidah Mutmainnah Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Farhan Pratama Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • Wahyuni Sapitri Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Syahri Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya https://orcid.org/0000-0001-9573-7838

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v3i2.75

Kata Kunci:

Asset Kripto, Pencucian Uang, Suap

Abstrak

Indonesia pada tahun 2024 memperoleh peringkat 61 dari 164 negara (skor 6,32 dari 10) berdasarkan Basel AML Index. Skor Basel AML Index mencerminkan kerentanan suatu negara terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meskipun bukan termasuk negara dengan risiko tertinggi secara global, skor ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan efektivitas kerangka kerja AML/CFT/CPF. Terlebih lagi munculnya beragam bentuk pencucian uang salah satunya melalui aset yang tidak terlacak melalui aset kripto menjadi suatu hal baru yang semakin mempersulit berlangsungnya proses hukum. Novelty dalam penelitian ini berupa penemuan aset yang disamarkan pada pencucian uang yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aset yang sulit ditemukan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan pencucian uang oleh individu dapat dilakukan dengan berbagai metode yakni mentransfer dan/atau menginvestasikan dana yang diperoleh dari kegiatan terlarang, korupsi, penyuapan, penipuan, penyimpangan melalui sektor perbankan, pasar modal, dan cara lain seperti deposito, saham, obligasi, dan berbagai instrumen keuangan. Penggunaan berbagai modus operandi yang dilakukan oknum koruptor dalam pencucian uang di berbagai sektor memerlukan kewaspadaan dan perhatian yang lebih dari PPATK.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

ANTARA. “OJK Says It Has Blocked Up to 8 Thousand Online Gambling Accounts (Indonesian: OJK Sebut Telah Blokir Hingga 8 Ribu Rekening Judi Online).” ANTARA, 2024. https://www.antaranews.com/berita/4369435/ojk-sebut-telah-blokir-hingga-8-ribu-rekening-judi-online.

BBC Indonesia. “Casinos: What are the most common modes used by money launderers? (Indonesian: Kasino: Modus Apa Yang Paling Sering Digunakan Pelaku Pencucian Uang?)” BBC News Indonesia, 2019. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50818942.

Dihni, Vika Azkiya. “In the second year of the pandemic, there were 703 cases of gratuity in the Ministry (Indonesian: Tahun Kedua Pandemi, Ada 703 Kasus Gratifikasi Di Kementerian).” databoks, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/07/tahun-kedua-pandemi-ada-703-kasus-gratifikasi-di-kementerian.

Farghani, Nabhan Shidqi. “Gratuities that don't need to be reported (Indonesian: Gratifikasi Yang Tidak Perlu Dilaporkan).” DJKN Kemenkeu RI, 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14701/Gratifikasi-Yang-Tidak-Perlu-Dilaporkan.html.

Governance, Basel. “Basel AML Index Global Ranking in 2022 Public Edition.” Basel Institute on Governance, 2022. https://index.baselgovernance.org/ranking.

Gultom, Maidin and Sahata Manalu. “The Role of The Police In Handling Pencucian uang Crimes (Study in the North Sumatra Regional Police) (Indonesian: Peran Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)).” JURNAL JUSTIQA 5, no. 2 (December 2, 2023): 1–14. http://www.portaluniversitasquality.ac.id:5388/Ojssystem/index.php/JUSTIQA/article/view/1241.

Gultom, Mario Panangian. “Application Of Criminal Liability of Layering Perpetrators In Pencucian uang Crimes Committed Jointly (Indonesian: Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Layering Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama),” November 25, 2023. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9456.

Hasudungan, Christo, Firman Wijaya, and Dahlan Mansjur. “Legal Aspects of CAML in the Corruption Case of PT. Century Bank (Case Study of Supreme Court Decision Number 861K/Pid.Sus/2015) (Indonesian: Aspek Hukum TPPU Dalam Kasus Korupsi PT. Bank Century (Studi Kasus Putusan MA Nomor 861K/Pid.Sus/2015)).” Jurnal Krisna Law 2, no. 2 (2020).

Kemenkeu, DJPB. “Definition of Gratuities, Gratification Categories, Methods for Identifying Gratuities, and Gratification Reporting Mechanisms (Indonesian: Pengertian Gratifikasi, Kategori Gratifikasi, Metode Mengidentifikasi Gratifikasi, Dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi).” Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, 2021. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/artikel/2979-pengertian-gratifikasi,-kategori-gratifikasi,-metode-mengidentifikasi-gratifikasi,-dan-mekanisme-pelaporan-gratifikasi.html.

Kementan, Itjen. “Gratification, legal or not? (Indonesian: Gratifikasi, Legal Atau Tidak?)” Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, 2021. https://itjen.pertanian.go.id/gratifikasi-legal-atau-tidak/.

KKP, UPG. “What is the legal basis for gratuities? (Indonesian: Apakah Yang Menjadi Dasar Hukum Gratifikasi?)” Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2023. https://upg.kkp.go.id/faq/faqs/103-apakah-yang-menjadi-dasar-hukum yg-gratifikasi.

Naufaldy, Muhammad Bintang, and Gandjar Laksmana Bonaparta. “The Role of Notaries as Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Pencucian uang Crimes (Indonesian: Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).” UNES Law Review 6, no. 2 (December 9, 2023): 4802–16. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V6I2.1238

PDSPKP, Ditjen. “Gratification Reporting Procedures (Indonesian: Tata Cara Pelaporan Gratifikasi).” Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2023. https://kkp.go.id/djpdspkp/page/2546-pelaporan-gratifikasi.

PPATK. “APUPPT Statistical Bulletin Vol 154-December 2022 Edition (Indonesian: Buletin Statistik APUPPT Vol 154-Edisi Desember 2022).” Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan, 2023. https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/181/buletin-statistik-apuppt-vol-154---edisi-desember-2022.html.

Pratama, M. Ilham Wira. “Analysis of Criminal Sanctions for Pencucian uang (Economic Analysis of Law Perspective) (Indonesian: Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law)).” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 1 (March 30, 2022): 48–56. https://doi.org/10.18196/IJCLC.V3I1.12343

Rahman, Kristanti, M Ak, and Awit Setyawati. “The Effect of Return on Asets (Roa), Debt to Total Aset Ratio (Dar), Fixed Aset Intensity, Size and Corporate Social Responsibility (CSR) On Tax Avoidance (Indonesian: Pengaruh Return on Asets (ROA), Debt to Total Aset Ratio (Dar), Intensitas Aset Tetap, Size Dan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Penghindaran Pajak).” Jurnal Ekonomi 10, no. 2 (August 31, 2020): 46–55. https://jurnal.stiemuhcilacap.ac.id/index.php/je511/article/view/94.

Raihan, Fadhil, Nurnita Sulistiowati, and Korespondensi Penulis. “Freedom of Pencucian uang Is Influenced by Criminal Expertise Mastering Placement, Layering, and Integration (A Study of Human Resource Management Literature) (Indonesian: Kebebasan Pencucian Uang Dipengaruhi Oleh Keahlian Pidana Menguasai : Placement, Layering, Dan Integration (Suatu Kajian Studi Literatur Manajemen Sumberdaya Manusia)).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (July 11, 2021): 694–701. https://doi.org/10.31933/JEMSI.V2I6.610

Ridwan, Randa Risgiantana. “Virtual currency transactions (Cryptocurrency) as a loophole for pencucian uang crimes (Indonesian: Transaksi Mata Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Celah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang).” Jatiswara 37, no. 3 (2022). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.415

Rizki, Mochamad Januar. “The 'dark' side of Shell Company's work (Indonesian: Sisi ‘Gelap’ Kiprah Perusahaan Cangkang).” Hukumonline, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/a/sisi-gelap-kiprah-perusahaan-cangkang-lt5bb5c0dad0a85/.

Salindeho, Fransisca. “Legal Liability for the Breach of Bank Customer Savings and Information Data (Indonesian: Pertanggungjawaban Hukum Atas Bobolnya Tabungan Dan Data Informasi Nasabah Bank).” Lex Crimen 11, no. 6 (2022).

Sari, Arty Retno. “PPAT Responsibilities in Land Transactions Indicated in the Realm of Corruption and Suspicious Transactions Related to the PPAT Profession (Case Study in Manokwari City) (Indonesian: Tanggung Jawab PPAT Dalam Transaksi Tanah Yang Berindikasi Pada Ranah Korupsi Dan Transaksi Mencurigakan Terkait Profesi PPAT (Studi Kasus Di Kota Manokwari)),” 2021. https://www.proquest.com/openview/48638e8b04267823fff599317aa11754/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y.

Sirait, Ningrum Natasya, and Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti. “Non-Profit Organizations as a Media for Pencucian uang (Indonesian: Organisasi Non-Profit Sebagai Media Tindak Pencucian Uang).” AML/CFT Journal 1, no. 2 (2023). https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.54

Subroto, Ansori & Gatot. “The Role of Intrac in Preventing and Eradicating Pencucian uang Crimes (Indonesian: Peran Ppatk Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang).” Unira Law Journal 1, no. 1 (October 30, 2022). http://ejournal.unira.ac.id/index.php/lawjournal/article/view/1604.

Supriyo, Doni Adi, and Kaboel Suwardi. “The Impact of Pencucian uang on The Economic And Business Sectors (Indonesian: Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis).” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (April 14, 2020): 133–43. https://doi.org/10.23887/JMPPPKN.V2I1.130

Tumiwa, Adrian Formen. “Pencucian uang Crimes In The Perspective Of Law No. 8 Of 2010 Concerning The Prevention And Eradication Of Pencucian uang Crimes (Indonesian: Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).” Lex Crimen 7, no. 2 (May 22, 2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/19596. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i1.564

Wiyono, R. Discussion of the Law on the Eradication of Corruption (Indonesian: Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Yundira, Irma, and Demson Tiopan. “The Urgency of Supervision of Shell Companies as an Effort to Avoid Pencucian uang Crimes by Shell Companies in Indonesia (Indonesian: Urgensi Pengawasan Perusahaan Cangkang Sebagai Upaya Penghindaran Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Perusahaan Cangkang Di Indonesia).” Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2930.

Telah diserahkan

2023-05-09

diterima

2024-11-05

Diterbitkan

2025-06-27

Cara Mengutip

Arifin, M. Z., Mutmainnah, U. K., Pratama, M. F., Sapitri, W., & Ramadhan, M. S. (2025). Penyembunyian Aset dalam Pencucian Uang: Modus Baru dan Implikasi bagi Penegakan Hukum. AML/CFT/Journal/:/The/Journal/Of/Anti/Money/Laundering/And/Countering/The/Financing Of Terrorism, 3(2), 138–152. https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v3i2.75

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.