In Rem Asset Forfeiture dalam Bandul Asset Recovery dan Property Rights
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.23Keywords:
perampasan aset secara in rem, hak milik, pemulihan asetAbstract
Dalam kasus-kasus tindak pidana terkhusus pada Tindak Pidana Pencucian Uang ada berbagai macam bentuk hasil kejahatan, tidak hanya potensi kerugian secara privat, namun lebih dari itu juga menyentuh pada ranah publik, baik yang bersifat materiil maupun immateriil. Dari sekian banyak kasus yang terjadi, nyatanya pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang saat ini masih belum efektif dan efisien. Adanya ketimpangan ini, kemudian menghadirkan sebuah gagasan mengenai upaya optimalisasi asset recovery milik negara melalui in rem asset forfeiture. Namun, adanya gagasan penerapan in rem asset forfeiture ini menimbulkan pendapat pro dan kontra dalam masyarakat. Dalam artikel ini, penulis akan menganalisa melalui 2 (dua) pokok permasalahan, yakni bagaimana upaya penghidupan in rem asset forfeiture dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dan bagaimana pula in rem asset forfeiture yang berada dalam bandul property rights dan asset recovery. Dari analisa dan kajian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa bandul dari penerapan Perampasan Aset secara in rem bukan condong pada asset recovery ataupun property rights, namun berada pada titik impas kedua aspek tersebut secara balance.
Downloads
References
Alston, L. J. & Mueller, B. (2005). Property Rights and the State. Handbook of New Institu-tional Economics, Netherland. https://www.academia.edu/14266663/Property_Rights_and_the_State
Candra, D. & Arifin. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementrian Keuangan RI, 11(1).
Demsetz, H. (1966). Some Aspect of Property Rights. The Journal of Law and Economics, 9, The University of Chicago Press. https://www.sfu.ca/~wainwrig/Econ400/documents/demsetz66-JLE-propertyrights.pdf
Harrington, M. P. (1994). Rethingking In Rem: The Supreme Court's New (and Misguided) Approach to Civil Forfeiture. Yale Law and Police Review, 12(2). https://core.ac.uk/download/pdf/72836746.pdf
Hasan, F. (2020). Himpunan Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta.
Javier, F. (2021, September). ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya. Majalah Tempo, diakses 26 Februari 2022, https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jikadibandingkan-tahun-sebelumnya.
Luthfi, A. & Nuriadin,R. (2016). Tindak Pidana Ekonomi sebagai Upaya Pembangunan di Bidang Ekonomi. Jurnal Al-Azhar Indonesia, 1(1).
Marzuki, A. M. (2021). Perampasan Aset oleh Penegak Hukum Berpotensi Langgar HAM. https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/421895/perampasan-aset-oleh-penegak-hukum-berpotensi-langgar-hamu (diakses pada 23 Oktober 2022)
Naskah Komprehensif Buku VIII, Sekertariat Jendral Mahkamah Konstitusi RI. https://mkri.id/public/content/infoumum/naskahkomprehensif/pdf/naskah_Naskah%20Komprehensif%20Buku%208.pdf
https://adoc.tips/download/implikasi-perampasan-aset-terhadap-pihak-ketiga-yang-terkait.html
PPATK RI. (2021). Buletin Statistik: Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Jakarta. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/805/pdf
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. (2012). https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf
Rita, S. (2022). ICW Sebut Hanya 2,2 Persen Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/05/22/icw-sebut-hanya-22-persen-kerugian-negara-berhasil-dikembalikan (diakses pada 23 Oktober 2022)
Sadeli, W. H. (2010). Implikasi Perampasan Aset terhadap Pihak Ketiga yang Terkait dalam Tindak Pidana Korupsi. Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Uni-versitas Indonesia
Smith, I. & Tim Owen et al. (2003). Asset Recovery: Criminal Confiscation and Civil Re-covery, United Kingdom: Reed Elsevier Ltd. https://www.amazon.co.uk/Asset-Recovery-Criminal-Confiscation-Civil/dp/0406946469
Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. (2012), Jakarta. https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf
United Nation Office on Drugs and Crime, United Nation Convention Against Corruption, New York (2004). https://www.unodc.org/documents/brussels/UN_Convention_Against_Corruption.pdf
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Isnaini Nur Fadilah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.