Penggunaan Hasil Tindak Pidana untuk Sumbangan Dana Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2024.v2i2.169Kata Kunci:
Biaya Politik, Pemilu, Pencucian UangAbstrak
Penggunaan hasil tindak pidana untuk kepentingan kampanye politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sebagai donasi dari pihak eksternal dalam praktik pencucian uang dapat terjadi. Ketentuan pidana yang beririsan satu sama lain dalam hal kaitannya penggunaan hasil tindak pidana untuk kampanye Pemilu, di antaranya Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Pemilu, Pasal 5 ayat (1) UU TPPU dan Pasal 137 UU Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini terkait perlunya menentukan formulasi mengenai penggunaan Pasal yang diterapkan mengingat ketiga Pasal tersebut bersifat Lex Specialis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan objek penelitian berupa inventarisasi hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan asas lex consumen derogate legi consumte dalam penerapan pasal terhadap perbuatan penggunaan hasil tindak pidana dalam Kampanye Pemilu, yaitu Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Pemilu diterapkan bagi seorang peserta pemilu yang menerima sumbangan dana Pemilu berupa uang dari hasil tindak pidana untuk kepentingan kampanye. Pasal 5 ayat (1) UU TPPU diterapkan bagi pelaku yang menerima uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana pada saat belum berstatus peserta Pemilu. Peserta Pemilu yang menerima hasil tindak pidana untuk sumbangan dana Pemilu dapat disangkakan sebagai pelaku aktif TPPU atau sebagai pihak yang melakukan penyertaan atau pembantuan dalam melakukan TPPU. Berfokus pada penerapan asas lex consumen derogate legi consumte dalam penerapan pasal terhadap Perbuatan Penggunaan hasil tindak pidana dalam Kampanye Pemilu disertai dengan beberapa penjabaran parameter-parameter yang akan memberikan gambaran kepada penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap Penggunaan Hasil tindak pidana untuk Kampanye Politik maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan upaya-upaya pemenangan kontestasi politik.
Unduhan
Referensi
Adelina, Fransiska "Bentuk-Bentuk Korupsi Politik [Forms of Political Corruption]", Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (1) (2019).
Ahmad Solikin, "Mahalnya Ongkos Politik dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 [The Expensive Political Costs in the 2019 Simultaneous Elections]", Jurnal Transformative, Vol. 5(1) (2019): 99. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.01.6
Amrullah, M. The potential of money laundering in the regent election in Indonesia [The potential of money laundering in the regent election in Indonesia]. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(3), (2022): 231-241. https://doi.org/10.26905/idjch.v13i3.8856
Amsari, F., & Febrinandez, H. L. Menjerakan Pelaku "Uang Mahar" Pemilu [Trapping the Perpetrators of Election "Dowry Money"]. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), (2019). 97-110.
Ariesiyani, A. E. N., & Alham, L. G. Money Laundering in APEC Countries: A Gravity Model Analysis of Attractiveness and Destination Choices. AML CFT Journal 1(2) (2023): 146-166. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.56
Arliman, Laurensius "Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang dari Hasil Tinak Pidana Korupsi [Financial Disclosure of Political Parties to the Practice of Money Laundering from the Proceeds of Corruption Crimes]," Jurnal Cita Hukum, Volume 4, Nomor 2, (2016). https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3433
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi, [Principles of Indonesian Constitutional Law, Post-Reform]. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular, 2007.
Badaru, Badaruddin "Pemahaman Hukum terhadap Kejahatan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara [Legal Understanding of Crimes in Regional Head General Elections Committed by State Civil Apparatus]", UNES Law Review, Volume 6, Nomor 1, (2023).
CNBC Indonesia, "Dugaan PPATK hasil tambang liar masuk ke dana pemilu [Allegations that PPATK from illegal mining went to election funds]," accessed on October 30, 2023, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230214171543-4-413791/dugaan-ppatk-hasil-tambang-liar-masuk-ke-dana-pemilu.
C.S.J Kilapong "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 [Criminal Liability for Perpetrators of General Election Crimes According to Law Number 7 of 2017]", Jurnal Lex Crimen, Vol. IX No.3 (2020).
Edi Subiyanto, Achmad "Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia [Simultaneous General Elections with Integrity as a Renewal of Indonesian Democracy]", Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, (2020). https://doi.org/10.31078/jk1726
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana [Principles of Criminal Law]. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Humas POLRI, "Telusuri dana kampanye pemilu 2024 Bareskrim POLRI gandeng PPATK [Exploring the 2024 election campaign funds, POLRI collaborates with PPATK]. Accessed on October 30, 2023, https://humas.polri.go.id/2023/05/25/telusuri-aliran-dana-kampanye-pemilu-2024-bareskrim-polri-gandeng-ppatk/.
Indonesian Constituional Court. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. [Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics Crimes].
Indonesian Constituional Court. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes].
Indonesian Constituional Court. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [Law Number 7 of 2017 concerning General Elections]
Junaidi, Vieri et al. Anomali Keuangan Partai Politik, Pengaturan dan Praktek [Political Party Financial Anomalies, Regulation and Practice]. Jakarta: Perludem. 2011.
Lisanawati, Go. Unravelling Legal Issues Related to Financial Transactions in Money Laundering. AML CFT Journal 1(2) (2023): 183-204. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.59
Marzuki, Peter. Penelitian Hukum Edisi Revisi [Legal Research Revised Edition], Penerbit Kencana, Jakarta, 2017.
Muhtadi. Burhanuddin. Kuasa Uang, Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru [The Power of Money, Money Politics in the Post-New Order Elections]. Jakarta: Gramedia, 2020.
Putri Sjafrina, A. G. Dampak Politik Uang Terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik [The Impact of Money Politics on the High Cost of Winning Elections and Political Corruption]. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1) (2019): 43-53. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.389
Reza Syawawi, "Memutus Oligarki dan Klientelisme Dalam Sistem Politik Indonesia Melalui Pembaharuan Pengaturan Pendanaan Partai Politik Oleh Negara [Breaking Oligarchy and Clientelism in the Indonesian Political System Through the Reform of Political Party Funding Arrangements by the State]", Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.18 No.1 (2021). https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.752
Sirait, N. N. & Rangkuti, L. H. Y., Non-Profit Organisations (NPOs) as Media for Money Laundering Crimes. AML CFT Journal 1(2) (2023): 132-145. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.54
Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat [Normative Legal Research: A Brief Review], Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
Wartakota, "Polisi Temukan Adanya Indikasi Uang dari Peredaran Narkoba untuk Dana Kampanye Pemilu, Ini Kata KPU [Police Find Indications of Money from Drug Trafficking for Election Campaign Funds, This Is What the KPU Says]," diakses pada 30 oktober 2023, https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/25/polisi-temukan-adanya-indikasi-uang-dari-peredaran-narkoba-untuk-dana-kampanye-pemilu-ini-kata-kpu.
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ibrahim Arifin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















