Posibilitas Kepemilikan Saham oleh Koperasi sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Otniel Yustisia Kristian Indonesian Transaction Report and Analysis Center

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.27

Keywords:

Saham, Koperasi, Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012, Menteri Koperasi dan UMKM telah mendorong Badan Usaha Koperasi yang ada untuk dapat mendirikan Anak Usaha berupa PT/CV. Dalam rangka memitigasi risiko digunakannya koperasi atau anak perusahaan koperasi sebagai media Pencucian Uang, maka perlu untuk dilakukannya kajian yang mendalam terhadap koperasi dari sisi rezim Pencucian Uang. Adapun jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan, terdapat peluang koperasi yang memegang saham di perusahaan dijadikan wadah atau sarana pencucian uang dikarenakan keanggotaan koperasi yang sejatinya bersifat terbuka serta terdapat mekanisme penempatan modal koperasi dari luar anggota koperasi melalui skema modal penyertaan. Bahwa dapat dimungkinkan dimanfaatkannya koperasi yang memegang saham di perusahaan beserta anak perusahaan dari koperasi tersebut sebagai media pencucian uang. Adapun praktik pencucian uang tersebut dapat meliputi praktik pencucian uang dengan menggunakan modus use of nominee, modus concealment within bussines structure, dan modus issue of legitimate bussines.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Otniel Yustisia Kristian, Indonesian Transaction Report and Analysis Center

INTRAC

References

Buku

Anoraga, P. & Widayanti, N. (2003). Dinamika Koperasi, Jakarta: Rineka Cipta.

Ansharullah. (2013). Ekonomi Koperasi, Pekanbaru: Cadas Press.

Asyhadie, Z. (2018). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada.

Bank Indonesia. (2021). Kajian Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal, Jakarta: Bank Indonesia.

Baswir, R. (2000). Koperasi Indonesia, Yogyakarta: BPFE

Friedman, L. M. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law an Introduction 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.

Hagmann, F. (2017). Beneficial Ownership – A Concept in Identity Crisis. Lund: Lund Uni-versity.

Husein, Y. & Robertus K. (2018). Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Rajawali Pers.

Kartasapoetra, G. (2001). Koperasi Indonesia: Yang Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. (2014). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Siahaan, NHC. (2002). Money Laundering. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sidabalok, J. (2012). Hukum Perusahaan: Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.

Tambunan, T. S. & Tambunan, W. R. G. (2019). Hukum Bisnis, Jakarta: Prenadamedia Group.

Tim Riset dan Pengembangan PPATK. (2021). Riset Tipologi Tahun 2021 Berdasarkan Pu-tusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2020, Jakarta: PPATK.

Wilopo. (1987). Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Jakarta: UI Press.

Jurnal/Majalah

Ariani, Navey Varida. (2020, March). Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1)

Dewi, L. P. (2019, April). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, 4(1).

Pahlevi, K., Prananingtyas, P., & Lestari, S. N. (2017). Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement) ditinjau dari Peraturan Perun-dang-Undangan di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(1)

Pulungan, M. S. (2019). Konsepsi Bangun Perusahaan Koperasi: Kerangka Pemikiran Badan Usaha yang Ideal Menurut Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, 49(2)

Saputri, A. D. (2015) Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Tanah bagi Warga Negara As-ing yang Berkedudukan di Indonesia, Jurnal Repertorium, II(2)

Sebayang, K D. A. (2013). Penguatan Kelembagaan Koperasi Melalui Modal Penyertaan” Jurnal Ilmiah Econosains, 11(1).

Sianturi, R. H. (2019). Identifikasi Pemilik Manfaat untuk Mencegah Pertentangan Kepent-ingan Peserta Tender Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Law Pro Justitia, IV(2)

Sumiyati, Y., Januarita, R., Ramli, T. A., & Yusdiansyah, E. (Juli, 2021). Konstruksi Hukum terhadap Penetapan Bunga Tinggi pada Investasi yang Diselenggarakan Koperasi Simpan Pinjam, Udayana Master Law Journal, 10(2)

Wicaksono, L. S. (2016). Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 1(23).

Artikel/Website

Danang Sugianto, “Anak Usaha Koperasi Bisa Mejeng di Bursa, Menkop: Ini Impian Saya.”, https://m.detik.com/finance/bursa-dan-valas, diakses pada Sabtu, 18 Januari 2020.

Sjarifuddin Hasan, dalam artikel “Regulasi Perkoperasian: Koperasi Diimbau Lakukan Di-versifikasi Usaha, https://kabar24.bisnis.com, diakses pada Sabtu 18 Januari 2020.

Undang-Undang dan Peraturan Lain

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi-dana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012 tentang Revital-isasi Badan Usaha Koperasi dengan Pembentukan Usaha PT/CV.

Surat Edaran Nomor 102/M.KUMKM.IX/2012 tentang Penjelasan Surat Edaran Nomor: 90/M.KUKM/VIII/2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencu-cian Uang dan Pencegahan Pendaan Terorisme Bagi Bank Umum.

Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 06/PER/M.UMKM/V/2017 tentang Penera-pan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Downloads

Submitted

2022-10-20

Accepted

2022-11-28

Published

2022-12-01

How to Cite

Kristian, O. Y. (2022). Posibilitas Kepemilikan Saham oleh Koperasi sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism, 1(1), 33–52. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.27