Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uang dan Kejahatan Lainnya dalam Perseroan Terbatas

Authors

  • Syahrijal Syakur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.28

Keywords:

Beneficial Owner, Money Laundering, Corporation

Abstract

Seiring dengan perkembangan dunia investasi yang berwujud penanaman modal di perseroan terbatas, baik dalam negeri maupun luar negeri, maka konsep pendirian korporasi dengan tidak menampilkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atau pemilik modal yang sebenarnya, semakin marak dalam praktik-praktik bisnis. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari suatu perusahaan atau korporasi tidak selalu berkaitan dengan perbuatan pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Akan tetapi dalam rezim anti pencucian uang, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ini menjadi perhatian khusus karena seringkali dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, para Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ini tidak tersentuh oleh hukum. Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bagaimana mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dikualifikasikan sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut dalam kejahatan pencucian uang dan kejahatan lainnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode doktrinal dengan pendekatan penelaahan peraturan perundang-undangan, kasus, dan doktrin-doktrin atau pandangan para ahli. Hasil penelitian dalam tulisan ini yaitu bahwa identifikasi siapa Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari suatu korporasi dapat ditemukan melalui keberadaan atau keterkaitan dalam struktur organisasi dalam korporasi, penelusuran pihak-pihak di luar korporasi yang mengendalikan korporasi, dan penelusuran aliran transaksi keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

David, J. B., Oliver, Jerome B., & Libin, (2000, Juli). Stef van Weeghel and Charl du Toit, “Beneficial Ownership”, Bulletin for International Bureau of Fiscal Documentation.

FATF (2016). International Standards on Combating Money Laundering and The Financing of Terrorism & Proliferation: The FATF Recommendation. http://www.fatf-gafi.org/media/fatf/documents/recommendations/pdfs/FATF_Recomemendations.pdf

FATF-Egmont Group Report (2018). Concealment of Beneficial Owner, Paris, FATF.

Garner, B. A. (1999). Black’s Law Dictionary with Guide to Pronunciation (cet.7). St.Paul: West Publishing.

Jimenez, A. M. (2010, Februari). Beneficial Owner: Current Trends. World Tax Journal.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Meyer, S. P. (2010). The Meaning of Beneficial Ownership and The Use Thereof For tax Treaty Shopping and Tax Avoidance, Pretoria, Greek: University of Pretoria,

Nurhayati, Y. I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1): 1-20.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Pera-turan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

PPATK (2017). Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Kejahatan Pencucian Uang, Jakarta, PPATK.

Prawira, T. S., (2022). Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dalam Penyidi-kan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Polri. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 7(5): 6260-6262.

Sofyan, A. (2013). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Educa-tion.

Subekti, (2003). Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Utama, P., Frilly, & Vauline (2018). Anti-Gatekeeper & Investigasi Forensik, Jakarta: T. Wikrama Utama Indonesia.

Vogel K., (1997). Klaus Vogel on Double Taxation Conventions. A Commentary to the OECD, UN, and US Model Convention for the Avoidance of Double Taxation of Income and Capital with Particular Reference to German Treaty Practice, Third Edition, The Hague: Kluwer Law International.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Widjaja. G. (2008). Nominee Shareholders Dalam Perspektif UU PT Baru dan UU Pena-naman Modal Baru Serta Permasalahannya dalam Praktik, Jurnal Hukum dan Pasar Modal 3(4).

Downloads

Submitted

2022-10-21

Published

2022-12-01

How to Cite

Syakur, S. (2022). Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uang dan Kejahatan Lainnya dalam Perseroan Terbatas. AML/CFT Journal : The Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism, 1(1), 101–112. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.28