Model Ideal Pararel Investigation Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021

Authors

  • Muthi'ah Maizaroh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Muh. Fikran Sena Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Khulaifi Hamdani Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.20

Keywords:

Pararel Investigation, PPNS KLHK, TPPU

Abstract

Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui secara komprehensif bentuk gabungan investigasi (Pararel Investigation) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Lingkungan. Kajian ini juga akan menguji relevensi dan efektivitas penerapan Pararel Investigation yang selaras dengan penambahan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Konsentrasi yang digunakan adalah pemaknaan konsepsi penambahan kewenangan PPNS untuk menyidik TPPU sekaligus memberikan tawaran mekanisme sebagai tindak lanjutnya. Mekanisme yang ditawarkan selaras dengan asas penyidikan TPPU dengan memaksimalkan sistem yang telah ada. Kajian ini disajikan melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan olahan data sekunder dengan didukung oleh berbagai pendekatan. Pendekatan yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan untuk menentukan keabsahan yuridis, konseptual sebagai kerangka paragdimatik, dan perbandingan untuk menentukan mekanisme yang efektif. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu menggambarkan legalisasi Pararel Investigation sekaligus gambaran implementasinya di Indonesia. Disamping itu, juga memberikan ukuran pasti bagi peranan dan evektifitas dalam penegakan hukumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2017). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpru-dence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana

Adwani, A., & Sulaiman, S. (2020). Peningkatan Koordinasi Struktur dalam Penegakan Hukum Illegal Fishing di Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(3), 531-546. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.18031

Andreozzi dkk. (2015). The Threat Parallel Investigation: When Civil Isn’t Civil. Diperoleh: The Tax Adviser.

Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pember-antasan Korupsi Republik Indonesia. (2015). Mencegah Kerugian Negara Di Sektor Kehu-tanan Sebuah Kajian Tentang Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Dan Pena-tausahaan Kayu. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi

Hairi, P. J. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan PPNS dalam Penyi-dikan TPPU dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 12(2), 161-180. https://doi.org/10.22212/jnh.v12i2.2358

Hakim, I. (2009). Kajian kelembagaan dan kebijakan hutan tanaman rakyat: sebuah terobo-san dalam menata kembali konsep pengelolaan hutan lestari. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 6(1). https://doi.org/10.20886/jakk.2009.6.1.%25p

Kardianto, I. P. (2015). Investigation In Money Laundry Criminal Act. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(3). http://dx.doi.org/10.12345/ius.v3i9.270

Mardiansyah, dkk. (2021). Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Panduan Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko Terkait Tindak Pidana Kehutanan Sebagai Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berisiko Tinggi. Jakarta: OJK

Putusan Mahkamah Konstitusi No 74/PUU-XVI/2018 Tahun 2018

Putusan Mahkamah Konstitusi No 15/PUU-XIX/2021 Tahun 2021

Putusan Pengadilan Negeri Sorong No: 145/PID.B/2013/PN.SRG

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr

Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 1010/Pid.B/LH/2019/PN.Plg

Saepudin, A., Muryantini, S., & Maghfiroh, H. D. (2020). Kebijakan Indonesia dalam Mewujudkan Industri Hijau (Green Industry) Masa Pemerintahan Presiden Joko Wido-do. Eksos LPPM, 2(2), 166-177, doi: 103.23.20.161.

Soerjono, S. (2008) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Syakur, S., et al. (2018). Kompilasi Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: PPATK

Tim Penyusun. (2021) Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021. Jakarta: PPATK

Tim Penyusun. (2021). Bulletin Statistik Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Edisi Januari 2021. Jakarta: PPATK

Tim Perumus Hanjar Dikbangspes Perwira Pertama Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Lemdiklat Polri. (2021). Hanjar Pendidikan Polri Penyelidikan TPPU. Jakarta: Lembaga Pelatihan dan Pendidikan Polri

Tim Riset PPATK. (2021). Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Kehutanan. Jakarta: PPATK-KLHK-POLRI

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Ta-hun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.

Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164.

Yanuar, M. A. (2021). Posibilitas Eksistensi Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang Stand Alone Money Laundering di Indonesia. Nagari Law Review, 5(1): 23-40. DOI: https://doi.org/10.25077/nalrev.v.5.i.1.p.23-40.2021.

Yanuar, M. A. (2021). Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Ter-dakwa Baasta Siahaan. Himpunan Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Edisi Tahun 2021. Jakarta: PPATK

Yanuar, M. A. (2020). Diskursus antara Kedudukan Delik Pencucian Uang Sebagai Inde-pendent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(4): 721-739, doi: Prefix 10.31078

Yanuar, M. A. (2021). The Environment and Forestry Investigators’ Authority in Money Laundering Offenses. Corruptio, 2(2): 83-98. DOI: https://doi.org/10.25041/corruptio.v2i2.2348

Yanuar, M. A. & Kristian, O. Y. (2021). Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Terdakwa M. Ali Honopiah. Himpunan Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Edisi Tahun 2021. Jakarta: PPATK

Yanuar, M. A. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press.

Downloads

Submitted

2022-10-08

Accepted

2022-11-28

Published

2022-12-01

How to Cite

Maizaroh, M., Sena, M. F., & Hamdani, K. (2022). Model Ideal Pararel Investigation Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021. AML/CFT Journal : The Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.20