Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK sebagai Alat Bukti pada Penanganan Perkara Pencucian Uang

Authors

  • Fuad Hasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.26

Keywords:

Hasil Analisis, HA, Alat Bukti, TPPU, Pembuktian, Laporan Intelijen, Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Laporan Hasil Analisis (HA) PPATK dipandang sebagai laporan intelijen, sehingga tidak digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jika HA PPATK dapat dijadikan alat bukti dalam penanganan perkara TPPU akan memperkuat aparat penegak hukum untuk membuktikan TPPU. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa HA PPATK saat ini tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penanganan perkara pencucian uang dan kemungkinan HA PPATK dapat menjadi Alat Bukti. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Secara normatif ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat mengkualifisir laporan HA sebagai alat bukti, untuk dapat dijadikan alat bukti, HA harus memenuhi ketentuan Alat Bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Adapun bentuk alat bukti pada laporan HA adalah dapat berupa surat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c yang dibuat atau disusun sesuai dengan Pasal 187 KUHAP yaitu atas sumpah jabatan sebagai ahli analis transaksi keuangan dan diterangkan melalui keterangan ahli pada proses peradilan seperti pada visum et repertum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Fuad Hasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

References

Ali, A. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialpru-dence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana.

Hamzah, A. (2002). Hukum Acara Pidana Indonesia (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, C. M. (2014). Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Revisi ed.), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga.

Harahap. Y. M. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2nd ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Jimeno-Bulnes, M. (2017). The use of intelligence information in criminal procedure: A challenge to defence rights in the European and the Spanish panorama. New Journal of European Criminal Law, 8(2): 171-191.

Prinst, D. (1998). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan.

Prodjohamidjojo. (1984). Martiman. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Moeljatno. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. Ja-karta: Bina Aksara.

Nasution, A. R. (2018). Terorisme Sebagai ‘Extraordinary Crime’ dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Responsif, [S.l.], 5(5), 87-99.

Ranoemihardja, A. (1983). Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science) (2nd ed.). Ban-dung: Tarsit.

Reksodiputro, M. (2007). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (2nd ed.). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Lembaga Kriminologi) Universitas Indone-sia, Kumpulan Karangan.

Septian, I. F., & Akbar, A. F. (2020), Konstitusionalitas Pasal-Pasal Kecelakaan Pesawat Udara dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jurnal Legis-lasi Indonesia Jurnal Legislasi Indonesia,17(3).

Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press.

Soeharto. (2007). Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Bandung: Refika Aditama.

Subekti. (2001). Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramitha.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komen-tarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang .

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi-dana Pencucian Uang dan Penjelasannya .

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Submitted

2022-10-20

Accepted

2022-11-28

Published

2022-12-01

How to Cite

Hasan, F. (2022). Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK sebagai Alat Bukti pada Penanganan Perkara Pencucian Uang. AML/CFT Journal : The Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism, 1(1), 53–66. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.26