Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)

Authors

  • Vidyata Annisa Anafiah Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.5

Keywords:

Illegal Wildlife Trade, Penilaian Risiko, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Wildlife Crime

Abstract

Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan salah satu dari kejahatan yang menghasilkan banyak uang secara global yaitu sekitar 5 hingga 23 miliar dolar AS setiap tahunnya, sedangkan di Indonesia, perdagangan ilegal TSL ini diperkirakan menghasilkan Rp 9-13 triliun setiap tahunnya.   Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran risiko TPPU dan TPPT dari TSL berdasarkan profil pelaku, wilayah, delik pidana Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), dan TSL yang terlibat dalam TPPU; serta mitigasi risiko yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan metodologi explanatory sequential design dalam proses melakukan penilaian risiko. Profil pelaku individu, wilayah Jawa Bali (sebagai sumber aliran dana) dan Sumatera (sebagai tujuan dana), Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE, dan trenggiling ditemukan sebagai profil, wilayah, delik pidana dan TSL yang berisiko tinggi. Risiko TPPU perdagangan ilegal TSL di Indonesia berdasarkan data yang tersedia dapat dinilai rendah hingga menengah. Sementara itu, berdasarkan data yang ada saat ini, sulit menilai risiko TPPT kejahatan TSL. Untuk memitigasi risiko perdagangan ilegal TSL dan TPPU, para pemangku kepentingan melakukan upaya antara lain pelaporan kejahatan TSL yang berbasis teknologi, edukasi dan sosialisasi, penerapan multi-door approach dalam penanganan perkara, kerjasama formal dan informal, serta perbankan hijau.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pontas.id. (2019, Mei 3). KLHK Gagalkan Transaksi Ilegal Gading Gajah senilai 420 Mil-iar. https://pontas.id/2019/05/03/klhk-gagalkan-transaksi-ilegal-gading-gajah-senilai-420-miliar/

AntaraNews.com. (2018, November 5). Masyarakat dapat melaporkan perdagangan satwa dilindungi melalui e-pelaporan. https://www.antaranews.com/berita/765379/ masyarakat-dapat-melaporkan-perdagangan-satwa-dilindungi-melalui-epelaporan#:~: text=Bareskrim%20Polri%20meluncurkan%20sebuah%20aplikasi,menemukan%20pelanggaran%20terkait%20satwa%20dilindungi.

AntaraNews.com. (2019, Maret 28). KLHK terjunkan tim terpadu tanggapi penyelundupan komodo. https:///www.antaranews.com/berita/816815/klhk-terjunkan-tim-terpadu-tanggapi-penyelundupan-komodo.

Darmawan, L. (2019, November 5). Perdagangan Satwa Liar Ilegal Capai Rp13 Triliun, Apa yang Bisa Diupayakan?. https://www.mongabay.co.id/2019/11/05/perdagangan-satwa-liar-ilegal-capai-rp13-triliun-apa-yang-bisa-diupayakan/

Doaly, T. (2017, Juli 7). OTT di Lamongan, Aparat Temukan Lebih dari 2 Ton Bagian Tubuh Pari Manta. https://www.mongabay.co.id/2017/07/07/ott-di-lamongan-aparat-temukan-lebih-dari-2-ton-bagian-tubuh-pari-manta/

Financial Action Task Force. (2013). National Money Laundering and Terrorist Financing Risk Assessment. https://www.fatf-gafi.org/media/fatf/content/images/National_ML_TF_Risk_Assessment.pdf

Financial Action Task Force. (2020). Money Laundering and the Illegal Wildlife Trade. https://www.fatf-gafi.org/media/fatf/documents/Money-laundering-and-illegal-wildlife-trade.pdf

Freeland. (2014, September 17). WildScan: New Mobile App to Help Combat Illegal Wildlife Trade in Asia. https://www.freeland.org/post/wildscan-new-mobile-app-to-help-combat-illegal-wildlife-trade-in-asia

KKPNews.com. (2017, Juli 7). KKP Gagalkan Penyelundupan Insang Pari Manta Senilai Rp156 Miliar. https://news.kkp.go.id/index.php/kkp-gagalkan-penyelundupan-insang-pari-manta-senilai-rp156-miliar/

Krishnasamy, K. & Zavagli, M. (2020). Southeast Asia at the Heart of Wildlife Trade. Ma-laysia: TRAFFIC. https://www.traffic.org/site/assets/files/12648/sea-traps-february-2020.pdf

Maguire, T. & Haenlein, C. (2015). An Illusion of Complicity: Terrorism and the Illegal Ivo-ry Trade in East Africa. London: Royal United Services Institute. https://static.rusi.org/201509_an_illusion_of_complicity_0.pdf

May, C. & Clough, C. (2017). Transnational Crime and the Developing World. Washington D.C.: Global Financial Integrity. https://secureservercdn.net/166.62.106.54/34n.8bd.myftpupload.com/wp-content/uploads/2017/03/Transnational_Crime-final.pdf?time=1664446218

Pembelasatwaliar. (2018, Agustus 1). Pemilik Kura-Kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan. https://gardaanimalia.com/pemilik-kura-kura-impor-yang-ditangkap-tipidter-bareskrim-mabes-polri-dijerat-uu-karantina-hewan/

Pratama, R. A. (2020). Harapan Baru Pemberantasan Kejahatan Satwa. https://haluan.co/Overview/2020/9/11/article/harapan-baru-pemberantasan-kejahatan-satwa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2015). Penilaian Risiko Nasional Ter-hadap Tindak Pidana Pencucian Uang.

. 2015a. Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Pendanaan Terorisme.

. 2015b. Potensi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (tidak dipublikasikan).

. 2019. Pengkinian Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang.

. 2019. Pengkinian Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pendanaan Terorisme.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 1990. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2010. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 2013. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 2019. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone-sia.

Royal United Services Institute. (2015). An Illusion of Complicity: Terrorism and the Illegal Ivory Trade in East Africa. https://rusi.org/sites/default/files/201509_an_illusion_of_complicity_0.pdf

Suryadi. (2018, September 6). Kasus Satwa Vonis 3 Tahun, Oknum Polisi Terjerat Lagi Perkara Pencucian Uang. https://www.mongabay.co.id/2018/09/06/kasus-satwa-vonis-3-tahun-oknum-polisi-terjerat-lagi-perkara-pencucian-uang/

Tempo.co. (2015, April 4). Kerugian Perdagangan Satwa Liar Rp9 Triliun/Tahun. https://nasional.tempo.co/read/655206/kerugian-perdagangan-satwa-liar-rp-9-triliuntahun/full&view=ok

TribunNews.com. (2016, September 5). Penyelundup 4.878 Kg Sirip Hiu Dilindungi, Teran-cam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar. https://surabaya.tribunnews.com/2016/09/05/penyelundup-4878-kg-sirip-hiu-dilindungi-terancam-8-tahun-penjara-dan-denda-rp-2-miliar

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). World Wildlife Crime Report: Traffick-ing in protected species. https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/wildlife/2020/World_Wildlife_Report_2020_9July .pdf

Downloads

Submitted

2022-09-21

Accepted

2022-11-28

Published

2022-12-01

How to Cite

Anafiah, V. A. (2022). Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism, 1(1), 15–32. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.5