Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.5Keywords:
Illegal Wildlife Trade, Penilaian Risiko, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Wildlife CrimeAbstract
Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan salah satu dari kejahatan yang menghasilkan banyak uang secara global yaitu sekitar 5 hingga 23 miliar dolar AS setiap tahunnya, sedangkan di Indonesia, perdagangan ilegal TSL ini diperkirakan menghasilkan Rp 9-13 triliun setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran risiko TPPU dan TPPT dari TSL berdasarkan profil pelaku, wilayah, delik pidana Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), dan TSL yang terlibat dalam TPPU; serta mitigasi risiko yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan metodologi explanatory sequential design dalam proses melakukan penilaian risiko. Profil pelaku individu, wilayah Jawa Bali (sebagai sumber aliran dana) dan Sumatera (sebagai tujuan dana), Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE, dan trenggiling ditemukan sebagai profil, wilayah, delik pidana dan TSL yang berisiko tinggi. Risiko TPPU perdagangan ilegal TSL di Indonesia berdasarkan data yang tersedia dapat dinilai rendah hingga menengah. Sementara itu, berdasarkan data yang ada saat ini, sulit menilai risiko TPPT kejahatan TSL. Untuk memitigasi risiko perdagangan ilegal TSL dan TPPU, para pemangku kepentingan melakukan upaya antara lain pelaporan kejahatan TSL yang berbasis teknologi, edukasi dan sosialisasi, penerapan multi-door approach dalam penanganan perkara, kerjasama formal dan informal, serta perbankan hijau.
Downloads
References
Pontas.id. (2019, Mei 3). KLHK Gagalkan Transaksi Ilegal Gading Gajah senilai 420 Mil-iar. https://pontas.id/2019/05/03/klhk-gagalkan-transaksi-ilegal-gading-gajah-senilai-420-miliar/
AntaraNews.com. (2018, November 5). Masyarakat dapat melaporkan perdagangan satwa dilindungi melalui e-pelaporan. https://www.antaranews.com/berita/765379/ masyarakat-dapat-melaporkan-perdagangan-satwa-dilindungi-melalui-epelaporan#:~: text=Bareskrim%20Polri%20meluncurkan%20sebuah%20aplikasi,menemukan%20pelanggaran%20terkait%20satwa%20dilindungi.
AntaraNews.com. (2019, Maret 28). KLHK terjunkan tim terpadu tanggapi penyelundupan komodo. https:///www.antaranews.com/berita/816815/klhk-terjunkan-tim-terpadu-tanggapi-penyelundupan-komodo.
Darmawan, L. (2019, November 5). Perdagangan Satwa Liar Ilegal Capai Rp13 Triliun, Apa yang Bisa Diupayakan?. https://www.mongabay.co.id/2019/11/05/perdagangan-satwa-liar-ilegal-capai-rp13-triliun-apa-yang-bisa-diupayakan/
Doaly, T. (2017, Juli 7). OTT di Lamongan, Aparat Temukan Lebih dari 2 Ton Bagian Tubuh Pari Manta. https://www.mongabay.co.id/2017/07/07/ott-di-lamongan-aparat-temukan-lebih-dari-2-ton-bagian-tubuh-pari-manta/
Financial Action Task Force. (2013). National Money Laundering and Terrorist Financing Risk Assessment. https://www.fatf-gafi.org/media/fatf/content/images/National_ML_TF_Risk_Assessment.pdf
Financial Action Task Force. (2020). Money Laundering and the Illegal Wildlife Trade. https://www.fatf-gafi.org/media/fatf/documents/Money-laundering-and-illegal-wildlife-trade.pdf
Freeland. (2014, September 17). WildScan: New Mobile App to Help Combat Illegal Wildlife Trade in Asia. https://www.freeland.org/post/wildscan-new-mobile-app-to-help-combat-illegal-wildlife-trade-in-asia
KKPNews.com. (2017, Juli 7). KKP Gagalkan Penyelundupan Insang Pari Manta Senilai Rp156 Miliar. https://news.kkp.go.id/index.php/kkp-gagalkan-penyelundupan-insang-pari-manta-senilai-rp156-miliar/
Krishnasamy, K. & Zavagli, M. (2020). Southeast Asia at the Heart of Wildlife Trade. Ma-laysia: TRAFFIC. https://www.traffic.org/site/assets/files/12648/sea-traps-february-2020.pdf
Maguire, T. & Haenlein, C. (2015). An Illusion of Complicity: Terrorism and the Illegal Ivo-ry Trade in East Africa. London: Royal United Services Institute. https://static.rusi.org/201509_an_illusion_of_complicity_0.pdf
May, C. & Clough, C. (2017). Transnational Crime and the Developing World. Washington D.C.: Global Financial Integrity. https://secureservercdn.net/166.62.106.54/34n.8bd.myftpupload.com/wp-content/uploads/2017/03/Transnational_Crime-final.pdf?time=1664446218
Pembelasatwaliar. (2018, Agustus 1). Pemilik Kura-Kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan. https://gardaanimalia.com/pemilik-kura-kura-impor-yang-ditangkap-tipidter-bareskrim-mabes-polri-dijerat-uu-karantina-hewan/
Pratama, R. A. (2020). Harapan Baru Pemberantasan Kejahatan Satwa. https://haluan.co/Overview/2020/9/11/article/harapan-baru-pemberantasan-kejahatan-satwa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2015). Penilaian Risiko Nasional Ter-hadap Tindak Pidana Pencucian Uang.
. 2015a. Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Pendanaan Terorisme.
. 2015b. Potensi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (tidak dipublikasikan).
. 2019. Pengkinian Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang.
. 2019. Pengkinian Penilaian Risiko Nasional Terhadap Tindak Pendanaan Terorisme.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 1990. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2010. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 2013. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 2019. Jakarta: diperbanyak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indone-sia.
Royal United Services Institute. (2015). An Illusion of Complicity: Terrorism and the Illegal Ivory Trade in East Africa. https://rusi.org/sites/default/files/201509_an_illusion_of_complicity_0.pdf
Suryadi. (2018, September 6). Kasus Satwa Vonis 3 Tahun, Oknum Polisi Terjerat Lagi Perkara Pencucian Uang. https://www.mongabay.co.id/2018/09/06/kasus-satwa-vonis-3-tahun-oknum-polisi-terjerat-lagi-perkara-pencucian-uang/
Tempo.co. (2015, April 4). Kerugian Perdagangan Satwa Liar Rp9 Triliun/Tahun. https://nasional.tempo.co/read/655206/kerugian-perdagangan-satwa-liar-rp-9-triliuntahun/full&view=ok
TribunNews.com. (2016, September 5). Penyelundup 4.878 Kg Sirip Hiu Dilindungi, Teran-cam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar. https://surabaya.tribunnews.com/2016/09/05/penyelundup-4878-kg-sirip-hiu-dilindungi-terancam-8-tahun-penjara-dan-denda-rp-2-miliar
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). World Wildlife Crime Report: Traffick-ing in protected species. https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/wildlife/2020/World_Wildlife_Report_2020_9July .pdf
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Vidyata Annisa Anafiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.