Nilai Tambah dan Tantangan Pendekatan Follow the Money pada Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2024.v2i2.71Kata Kunci:
Follow the Money, Kehutanan, KLHK, Lingkungan , TPPUAbstrak
Kejahatan lingkungan merugikan pembangunan sosial dan ekonomi negara, serta mengancam keberlangsungan makhluk hidup dan ekosistem planet bumi. Selain itu, kejahatan lingkungan juga menghasilkan follow up crime, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan Laporan FATF Bulan Juli Tahun 2021 tentang Pencucian Uang dari Kejahatan Lingkungan, kejahatan lingkungan menjadi salah satu yang diperkirakan menghasilkan pendapatan paling menguntungkan di dunia, yakni sekitar USD 110 hingga 281 miliar setiap tahun. Sayangnya, penanganan TPPU kejahatan lingkungan di Indonesia masih belum optimal, yang terlihat dari timpangnya jumlah penanganan tindak pidana lingkungan dengan TPPU di bidang lingkungan. Penelitian ini mengkaji bagaimana penegakan hukum tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup perlu dikuatkan dengan pendekatan follow the money. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dan kualitatif yang melibatkan data sekunder dari berbagai macam institusi terkait, serta data primer hasil wawancara tidak terstruktur kepada beberapa penyidik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, terutama dalam mengungkap TPPU, masih belum maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh Pengalaman Penyidik yang masih minimal dalam menangani kasus lingkungan. Padahal, jika penyidik menggunakan pendekatan follow the money dalam kasus lingkungan hidup, pendekatan ini mampu menjangkau praktik-praktiknya di periode lampau, juga dapat ditemukan pelibatan lebih banyak pihak termasuk identifikasi beneficial owner.
Unduhan
Referensi
Anagnostou, Michelle, and Brent Doberstein. "Illegal wildlife trade and other organised crime: A scoping review." Ambio 51, no. 7 (2022): 1615-1631. https://doi.org/10.1007/s13280-021-01675-y
Sulastri Ari, Ratri Istania, and Neneng Sri Rahayu, "Handling Money Laundering Crime in the Forestry Sector through Integrated Governance," International Journal of Economics Development Research (IJEDR) 4, no. 2 (2023): 1118-1129.
Aris Prio dkk, Pengantar Hukum Lingkungan [Introduction to Environmental Law], Jakarta: Pustakabarupres, 2022.
Auriga, Modul Pemulihan Aset dalam Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup [Asset Recovery Module in Natural Resources and Environmental Crimes], Jakarta: Yayasan Auriga, 2022.
Austrac, Regional Risk Assessment on Wildlife Trafficking. 2021.
Direktorat Hukum PPATK, Kajian Hukum Unsur Menyembunyikan dan Menyamarkan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang [Legal Study of Elements of Concealment and Disguise in Money Laundering Cases], Jakarta: PPATK, 2021.
Direktorat Hukum PPATK, Penerapan Delik Pencucian Uang untuk Tujuan Pemidanaan dan Asset Recovery [Application of Money Laundering Offences for Criminal Purposes and Asset Recovery], Jakarta: PPATK, 2019.
Hiariej, Eddy O.S., Teori dan Hukum Pembuktian [Theory and Law of Proof], Penerbit Erlangga, Yogyakarta: 2012.
Eisenberg, Paul. Application of the net worth method in forensic accounting investigations. International Research Journal of Multidisciplinary Studies 4, no. 10 (2018): 1-23. https://doi.org/10.2139/ssrn.3324282
FATF. FATF High-Level Conference on Environmental Crime. Accessed February 2, 2024. https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Fatfgeneral/Environmental-crime-conference-dec-2021.
Husein, Y., Combating environmental crime with anti-money laundering initiatives: Indonesian experiences. In Following the Proceeds of Environmental Crime. (pp 71-80). Routledge. 2014.
Kejaksaan Agung RI, Pemetaan Illegal Logging dari Persfektif Kejaksaan [Illegal Logging Mapping from the Prosecutor's Perspective], Jakarta: Kejaksaan Agung, 2007.
Sukardi, Illegal Logging dalam Persfektif Politik Hukum Pidana [Illegal Logging in the Political Perspective of Criminal Law], Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2005.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum [Factors affecting law enforcement]. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Indonesian Constitutional Court. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. [Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Ecosystems].
Indonesian Constitutional Court. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. [Law Number 41 of 1999 concerning Forestry].
Indonesian Constitutional Court. Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [Law No. 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering].
Indonesian Constitutional Court. Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang [Law No. 25 of 2003 concerning Amendments to Law No. 15 of 2002 concerning Money Laundering].
Indonesian Constitutional Court. Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes].
Wyatt, Tanya, Daan van Uhm, and Angus Nurse. "Differentiating criminal networks in the illegal wildlife trade: organized, corporate and disorganized crime." Trends in Organized Crime 23 (2020): 350-366. https://doi.org/10.1007/s12117-020-09385-9
Yuliani, Wiwin. "Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling [Qualitative descriptive research methods in the perspective of guidance and counseling.]." QUANTA: Jurnal Kajian Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan 2, no. 2 (2018): 83-91. https://doi.org/10.22460/q.v2i2p83-91.1641
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Budi Saiful Haris

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















