Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal di Bidang Perikanan

Penulis

  • Syahrijal Syakur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v2i1.67

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Pencucian Uang, Perikanan

Abstrak

Penegakan hukum atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perikanan (Illegal Fishing) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 selain menjadi tugas dari penyidik di bidang perikanan, namun juga penuntut umum dan hakim di pengadilan yang akan memproses hasil penyidikan dalam tingkat persidangan. Untuk itu masing-masing aparat penegak hukum tersebut harus mempunyai persepsi yang sama dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dikaitkan dengan perbedaan hukum acara masing-masing dan untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Khusus Perikanan untuk mengadili perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Rekomendasi dari penulis adalah penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan dilakukan dengan cara memisahkan berkas perkara tindak pidana di bidang perikanan dengan berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang namun penyidikannya tetap dilakukan secara paralel. Terkait kewenangan pengadilan khusus perikanan, Hakim pada Pengadilan Khusus Perikanan dapat melakukan penafsiran hukum dengan memaknai bahwa berdasarkan Pasal 71 UU Perikanan, Pengadilan Khusus Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya di bidang perikanan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Admin KKP, "FAQ Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).", Kementerian Kelautan dan Perikanan, 1 Juli 2019, lebih lanjut dapat dilihat melalui: https://kkp.go.id/artikel/11800-faq-sumber-daya-kelautan-dan-perikanan-ditjen-psdkp

Buck, Christopher G. "Judicial Activism" dalam Gary L. Anderson dan Kathryn G. Herr, editor, Encyclopedia of Activism and Social Justice, (California: SAGE Publication, 2007), 785

Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Selanjutnya dapat diakses melalui: <https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/perikanan-1.html> .

Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, (Bandung: Alumni, 2004).

Focus Grup Discussion dalam rangka penyusunan Kajian Hukum "Problematika Penegakan Hukum TPPU dari Tindak Pidana Asal di Bidang Perikanan" yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum PPATK, 14 Desember 2022.

Food And Agriculture Organization of The United Nations (FAO), International Plan Of Action To Prevent, Deter And Eliminate Illegal, Unreported And Unregulated Fishing (IPOA-IUU), (Roma, 2001). https://doi.org/10.1080/13880290109353986

https://republika.co.id/berita/qge6lm374/iuu-fishing-rugikan-indonesia-rp-45-triliun-per-tahun

Interpol, International Law Enforcement Cooperation in the Fisheries Sector: A Guide for Law Enforcement Practitioners, Lyon, 2018, hal. 8. Baca juga: FAO, The State of World Fisheries and Aquaculture: Opportunities and Challenges, (Rome, 2014).

Lawrence, Note. Let Me Seller Beware : "Money Merchant and 17 U.S.C gg 1965-1957," Banking Crime Law Rev. 33, (1992): 841

Mawar Safhira Nadhila, "Upaya Mengungkap Ruang Gerak Illegal Fishing di Indonesia", https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/954/upaya-mengungkap-ruang-gerak-illegal-fishing-di-indonesia.html.

Nurhayati, Yati, Ifrani, dan M. Yasir Said. "Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, no.1, (2021) 3. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Putusan Pengadilan Militer Nomor: 27-K/PM.II-11/AD/III/2011 atas nama Joko Suripto.

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst atas Nama terdakwa Jessica Kumala Alias Jessica Kumala Wongso Alias Jess.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undangundang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono dkk, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 2003.

Sabrielle, Christyanda R N T dkk. " Praktik Penelusuran Aset (Asset Tracing) Hasil Kejahatan Oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang," Diponegoro Law Journal, 6. no. 1, (2017) 7. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v1no1.523

Sidharta, B. Arief. "Negara Hukum Yang Berkeadilan" Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purna Bhakti Prof. Dr. Bagir Manan, Asas Hukum, Kaidah Hukum, Sistem Hukum, dan Penemuan Hukum, (Bandung: PSKN FH UNPAD, 2011).

Subianto. "Tahapan dan Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Analisis PPATK oleh Penyidik, dalam Perspektif Penyelidikan dan Penyidikan TPPU", Depok, FGD Penanganan Tindak Lanjut Hasil Analisis PPATK, 2022.

Tim BPHN. Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan Perikanan, (Jakarta, BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 2007)

Yanuar, Muh. Afdal. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset, (Malang: Setara Press, 2021).

Zakariya, Rizki. "Optimalisasi Penelusuran Aset Dalam Penegakan Hukum Pembalakan Liar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," Padjajaran Law Review, 8. no.1, (2020): 169.

Telah diserahkan

2023-04-30

diterima

2023-08-25

Diterbitkan

2023-12-02

Cara Mengutip

Syakur, S. (2023). Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal di Bidang Perikanan. AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism, 2(1), 19–34. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v2i1.67