Konstruksi Hukum Terhadap Kewajiban Koordinasi PPNS Kepada Kepolisian Dalam Menyidik Pencucian Uang

Penulis

  • Hasrina Nurlaily Ilmu Hukum, Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.58

Kata Kunci:

Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan, Pencucian Uang

Abstrak

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik tindak pidana asal memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penyidikan TPPU oleh PPNS diberikan ruang baik dalam UU 8/2010 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 15/PUU-XIX/2021. Adanya aturan tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut, sehingga PPNS sebagai penyidik tindak pidana asal dalam menyidik TPPU mampu memenuhi dan menerapkan sebagaimana konsep multidoor system maupun asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang harus diterapkan dalam penanganan TPPU, mengingat pada prosesnya letak PPNS berada di bawah dan koordinasi penyidik POLRI. Tujuan riset ini adalah untuk menjelaskan pentingnya dilakukan konstruksi hukum terkait penyidikan TPPU oleh PPNS penyidikan sesuai dengan konsep dan asas yang berlaku guna memaksimalkan penanganan TPPU ke depan. Tulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, serta menggunakan pendekaan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu menjadi acuan PPNS menyidik TPPU dalam proses pelimpahan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, penyamaan persepsi antar penegak hukum, dan memberikan dukungan PPNS menyidik diimbangi dengan adanya koordinasi dan kerjasama antar penegak hukum sehingga dapat tercapainya penegakan hukum yang baik dan  penanganan yang efektif dan efisien.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Berutu, Geno Ali. “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam”. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 2, No.1 (2019): 2. http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v2i1.5223

Eddyono, Widodo Supriyadi, dkk. Meluruskan Arah Pengujian Anti Pencucian Uang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Institute of Criminal Justice Reform, 2014

Eleanora, Novita Fransisca. “Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum XXVI, No. 2 (2021): 640, https://media.neliti.com/media/publications/12301-ID-tindak-pidana-pencucian-uang.pdf

Firdaus, “Eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Stuktur Pemerintahan Daerah.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 1 (2013): 148. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdg.2013.13.1.163

Fithriadi Muslim, “Rencana Aksi Optimalisasi Penanganan TPPU Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021”, https://auriga.or.id/resource/reference/fithriadi_muslim-rencana_aksi_optimalisasi_penanganan_tppu_pasca_putusan_mk_nomor_15-puu-xix-2021.pdf

Harefa, A. “Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli.” Jurnal Education and Development 4, No.1 (April 19, 2018): 37-48. https://doi.org/10.37081/ed.v4i1.256

Hendra, “Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Tindak Pidana Asal.” Solusi 19, No.3 (September 1,2021): 391-411. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i3.431

Ilham, Hildawati Maya. “Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 246K/Pid/2017).” Jurnal Hukum Acara Verstek 7, no. 3 (2019): 213. https://doi.org/10.20961/jv.v7i3.38286

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Kader, S. Andriyanto. “Pemeriksaan Tersangka Oleh Penyidik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, No.2 (2014): 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15610

Kardianto, I Putu. “Investigation In Money Laundry Criminal Ac.t” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 3 (December 20, 2015). https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/270.

Karim, S. (2017). Tindak Pidana Pencucian Uang, https://acch.kpk.go.id/images/ragam/jurnal-integritas/pdf/seminar-17-10-17/Tindak-pidana-pencucian-uang-Said-karim.pdf

Maizaroh, Muthi’ah, Muh. Fikran Sena, and Khulaifi Hamdani. “Model Ideal Pararel Investigation Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021.”AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism 1, no. 1 (December 1, 2022): 1–14. https://journal.ppatk.go.id/index.php/jac/article/view/20.

Mamarimbing, N. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” Lex Crimen VI, No. 3 (April 21,2017): 147, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/15610/15146

Mulyani, Sri. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perpektif Restoratif Justice.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 3 (September, 2016): 337-351. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.337-351

Noviayanti Manik, Jeanne Dare. “Koordinasi Penyidik POLRI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam.” Jurnal Hukum Prioris 6, no. 3 (November 5, 2018): 287-303. https://doi.org/10.25105/prio.v6i3.3181

Panjaita, Basaria Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Bandung: PT Refika Aditama, 2017

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Putusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XIX/2021

Rahayuningsih, Toetik. “Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia.” Yuridika 28, no. 3 (October 5, 2013): 314-330. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/349.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegaham dan Perusakan Hutan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Yuharfiandri dan Damayanti Sunawir, Nur Hikmah. “Analisis Penanganan Tindak Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Putusan MK RI No. 15/PUU-XIX/2021 Ditinjau dari Penjelasan Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Parallel Investigation.” Padjajaran Law Review 10, No.2 (December 19, 2022): 1-12. https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1051

Telah diserahkan

2023-04-26

diterima

2023-06-14

Diterbitkan

2023-06-14

Cara Mengutip

Nurlaily, H. (2023). Konstruksi Hukum Terhadap Kewajiban Koordinasi PPNS Kepada Kepolisian Dalam Menyidik Pencucian Uang. AML/CFT/Journal/:/The/Journal/Of/Anti/Money/Laundering/And/Countering/The/Financing Of Terrorism, 1(2), 167–182. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.58

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.