Kewenangan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.4Kata Kunci:
kewenangan, penyidikan, pencucian uangAbstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 telah menyebabkan transformasi normatif terhadap pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Pada awalnya melalui penjelasan Pasal 74 UU TPPU, penyidik yang diberi wewenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang dibatasi. Namun melalui putusan MK tersebut, semua penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana asal dari TPPU, secara mutatis mutandis, diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Melalui penelitian ini, dapat dinyatakan bahwa penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selanjutnya, semua penyidik yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, antara lain Penyidik OJK, secara mutatis mutandis, juga berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut.
Unduhan
Referensi
Arinanto, S. Politik Hukum 1. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.
Arinanto, S. Politik Hukum 2. (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001)
Arinanto, S. Politik Hukum 3. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.
Armanda, R. (2015). Pengaruh Financial Action Task Force on Money Laundering Terhadap Terbentuknya Undang-Undang Pencucian Uang. JOM FISIP Universitas Riau, 2(2).
Asshiddiqie, J. (2002). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesi
Barendt, E. (1998). An Introduction to Constitutional Law. London: Oxford University Press
Black, H. C. (1968). Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of Ameri-can and English Jurisprudence, Ancient and Modern. St. Paul, Minn.: West Publishing Co.
Correa S., J. (1992). Dealing with Past Human Rights Violations: The Chilean Case After Dictatorship. Notre Dame Law Review, 67(5), 1455-1494.
Djiwandono, J. S. (1987). Democratic Experiment in Indonesia: Between Achievement and Expectation. The Indonesia Quarterly, XV(4), 661-669.
Elster, J., & Slagstad, R. (1997). Constitutionalism and Democracy. Cambridge: Cambridge University Press
Fadjar, A. M. (2006). Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jen-deral dan Kepaniteraan MK RI
Hairi, P. J. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan PPNS dalam Penyi-dikan TPPU dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum. Negara Hukum, 12(2), 161-179.
Hamzah, A. (1985) Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Hermanto, B. dkk. (2020). Penegasan Kedudukan Penjelasan Suatu Undang-Undang: Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 251-268.
Husein, Y. (2004). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 1(2), 342-356.
Husein, Y. (2004) Negeri Sang Pencuci Uang. Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima
Jackson, V. C. & Tushnet, M, (1999). Comparative Constitutional Law. New York: Founda-tion Press
Jain, M. P. (1989). Administrative Law of Malaysia and Singapore. Kuala Lumpur: Malayan Law Journal Pte Ltd.
Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russel and Russel
Lindell, G. (1994). ed. Future Directions in Australian Constitutional Law, Canverra: The Federation Press
Lubis, T. M. (1990). In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of indonesia’s New Order, 1966 – 1990. California: S.J.D. Dissertation at Boalt Hall Law School Uni-versity of California Berkeley
Marbun, S. F., dkk. (2004). Dimensi-dimensi pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yog-yakarta: UII Press
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana
MD, Mahfud. (2011). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Cet. II. Jakarta: Rajawali Pers
Napier, C. (2000). Africa’s Constitutional Renaissance: Stocktaking in the 90’s. Africa Dia-logue 1, 77-94.
Posner, R. A. (1990). The Problems of Jurisprudence. Cambridge: Harvard University Press
Prasongko, D. (2017). Survei Poltracking: TNI Paling Dipercaya, DPR dan Parpol Terendah, sebagaimana dalam <https://nasional.tempo.co/read/1037247/survei-poltracking-tni-paling-dipercaya-dpr-dan-parpol-terendah/fulldanview=ok>, terakhir diakses pada 2 Juni 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2011). Memorie van Toelechting: Pem-bahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Buku Satu. Jakarta: PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2011). Memorie van Toelechting: Pem-bahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Buku Dua. Jakarta: PPATK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Saputri, I. R., Renggong, R., & Almusawir. (2021). Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Perbankan Belum Optimal. Indonesian Journal of Legality of Law,4(1), 73-78.
Schully, T., & Ferreiro Y. A. (1998). Chile Recovers Its Democratic Past: Democratization by Installment, Journal of Legislation, 18(3), 317-329.
Siahaan, M. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI
Suseno, F. M. (1994). Etika Politik:Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Tutik, T. T. (2006). Pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi-dana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Wahjono, P. Indonesia Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Yanuar, M. A. (2021). The Environment and Forestry Investigators’ Authority in Money Laundering Offenses, Corruptio, 2(2), 83-98. DOI: https://doi.org/10.25041/corruptio.v2i2.2348
Yanuar, M. A. (2020). Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Ter-dakwa M. Akil Mochtar. Himpunan Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2020. Jakarta: PPATK
Yanuar, M. A. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press
Unduhan
Telah diserahkan
Diterbitkan
Versi
- 2022-12-01 (2)
- 2022-12-01 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muh. Afdal Yanuar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















