Kewenangan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis

  • Muh. Afdal Yanuar Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.4

Kata Kunci:

kewenangan, penyidikan, pencucian uang

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 telah menyebabkan transformasi normatif terhadap pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Pada awalnya melalui penjelasan Pasal 74 UU TPPU, penyidik ​​yang diberi wewenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang dibatasi. Namun melalui putusan MK tersebut, semua penyidik ​​yang berwenang menyidik ​​tindak pidana asal dari TPPU, secara mutatis mutandis, diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Melalui penelitian ini, dapat dinyatakan bahwa penyidik ​​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selanjutnya, semua penyidik ​​yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, antara lain Penyidik ​​OJK, secara mutatis mutandis, juga berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Muh. Afdal Yanuar, Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan

Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Referensi

Arinanto, S. Politik Hukum 1. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.

Arinanto, S. Politik Hukum 2. (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001)

Arinanto, S. Politik Hukum 3. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.

Armanda, R. (2015). Pengaruh Financial Action Task Force on Money Laundering Terhadap Terbentuknya Undang-Undang Pencucian Uang. JOM FISIP Universitas Riau, 2(2).

Asshiddiqie, J. (2002). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesi

Barendt, E. (1998). An Introduction to Constitutional Law. London: Oxford University Press

Black, H. C. (1968). Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of Ameri-can and English Jurisprudence, Ancient and Modern. St. Paul, Minn.: West Publishing Co.

Correa S., J. (1992). Dealing with Past Human Rights Violations: The Chilean Case After Dictatorship. Notre Dame Law Review, 67(5), 1455-1494.

Djiwandono, J. S. (1987). Democratic Experiment in Indonesia: Between Achievement and Expectation. The Indonesia Quarterly, XV(4), 661-669.

Elster, J., & Slagstad, R. (1997). Constitutionalism and Democracy. Cambridge: Cambridge University Press

Fadjar, A. M. (2006). Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jen-deral dan Kepaniteraan MK RI

Hairi, P. J. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan PPNS dalam Penyi-dikan TPPU dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum. Negara Hukum, 12(2), 161-179.

Hamzah, A. (1985) Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia

Hermanto, B. dkk. (2020). Penegasan Kedudukan Penjelasan Suatu Undang-Undang: Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 251-268.

Husein, Y. (2004). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 1(2), 342-356.

Husein, Y. (2004) Negeri Sang Pencuci Uang. Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima

Jackson, V. C. & Tushnet, M, (1999). Comparative Constitutional Law. New York: Founda-tion Press

Jain, M. P. (1989). Administrative Law of Malaysia and Singapore. Kuala Lumpur: Malayan Law Journal Pte Ltd.

Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russel and Russel

Lindell, G. (1994). ed. Future Directions in Australian Constitutional Law, Canverra: The Federation Press

Lubis, T. M. (1990). In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of indonesia’s New Order, 1966 – 1990. California: S.J.D. Dissertation at Boalt Hall Law School Uni-versity of California Berkeley

Marbun, S. F., dkk. (2004). Dimensi-dimensi pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yog-yakarta: UII Press

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana

MD, Mahfud. (2011). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Cet. II. Jakarta: Rajawali Pers

Napier, C. (2000). Africa’s Constitutional Renaissance: Stocktaking in the 90’s. Africa Dia-logue 1, 77-94.

Posner, R. A. (1990). The Problems of Jurisprudence. Cambridge: Harvard University Press

Prasongko, D. (2017). Survei Poltracking: TNI Paling Dipercaya, DPR dan Parpol Terendah, sebagaimana dalam <https://nasional.tempo.co/read/1037247/survei-poltracking-tni-paling-dipercaya-dpr-dan-parpol-terendah/fulldanview=ok>, terakhir diakses pada 2 Juni 2022.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2011). Memorie van Toelechting: Pem-bahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Buku Satu. Jakarta: PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2011). Memorie van Toelechting: Pem-bahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Buku Dua. Jakarta: PPATK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Saputri, I. R., Renggong, R., & Almusawir. (2021). Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Perbankan Belum Optimal. Indonesian Journal of Legality of Law,4(1), 73-78.

Schully, T., & Ferreiro Y. A. (1998). Chile Recovers Its Democratic Past: Democratization by Installment, Journal of Legislation, 18(3), 317-329.

Siahaan, M. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi RI

Suseno, F. M. (1994). Etika Politik:Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Tutik, T. T. (2006). Pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi-dana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Wahjono, P. Indonesia Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Yanuar, M. A. (2021). The Environment and Forestry Investigators’ Authority in Money Laundering Offenses, Corruptio, 2(2), 83-98. DOI: https://doi.org/10.25041/corruptio.v2i2.2348

Yanuar, M. A. (2020). Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. Ter-dakwa M. Akil Mochtar. Himpunan Anotasi Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2020. Jakarta: PPATK

Yanuar, M. A. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press

Telah diserahkan

2022-09-19

Diterbitkan

2022-12-01 — Diperbaharui pada 2022-12-01

Versi

Cara Mengutip

Yanuar, M. A. (2022). Kewenangan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang. AML/CFT/Journal/:/The/Journal/Of/Anti/Money/Laundering/And/Countering/The/Financing Of Terrorism, 1(1), 67–86. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.4

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.