Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v4i1.234Kata Kunci:
GoAML, LTKM, PMPJ, TPPT, TPPUAbstrak
Notaris kerap terlibat dalam transaksi bernilai tinggi yang berisiko disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan. Untuk itu, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PMPJ oleh notaris serta faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan dalam pelaporan transaksi keuangan mencurigakan melalui sistem GoAML. Penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara mendalam dan survei terhadap notaris di wilayah penelitian yang disamarkan, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi tingkat pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum notaris dalam menerapkan PMPJ. Meskipun regulasi terkait PMPJ telah berlaku, masih ditemukan kendala dalam pemahaman teknis, beban administratif, serta rendahnya intensitas pelaporan transaksi mencurigakan. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka normatif dan praktik di lapangan. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan pelatihan berkelanjutan, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi antara pemerintah, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan hukum diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan PMPJ oleh notaris dalam mendukung pencegahan TPPU dan TPPT.
Unduhan
Referensi
Amalia, Nila, Syamsuddin Muchtar, dan Muhammad Ilham Arisaputra. “Obligation to Monitor Service User Transactions by a Notary as an Effort to Prevent and Eradicate the Crime of Money Laundering.” Scientific Journal of Advocacy 12, no. 1 (2024): 166–79. https://doi.org/10.36987/jiad.v12i1.4497.
Banakar, Reza, dan Max Travers. Theory and method in socio-legal research. Bloomsbury Publishing, 2005.
Barkatullah, Abdul Halim. "Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum.” Jurnal UKWS 1, no. 1 (2013): 1–18. https://www.bertelsmann-stiftung.de/fileadmin/files/BSt/Publikationen/GrauePublikationen/MT_Globalization_Report_2018.pdf%0Ahttp://eprints.lse.ac.uk/43447/1/India_globalisation%2C society and inequalities%28lsero%29.pdf%0Ahttps://www.quora.com/What-is-the.
Dharsana, I M P, dan I Kresnadjaja. “The Role of The Notary to Prevent Money Laundering Actions.” Community Service Journal of Law 2, no. 1 (2023): 18–23. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/csjl/article/view/6362%0Ahttps://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/csjl/article/download/6362/4273.
Eliya. "Peran Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML).” Jurnal Hukum to-ra : Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 3 (2022): 275–92. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.148.
Eskanugraha, Andika Putra, and Rizky Eka Safitri Wirawan. "Peran Notaris dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Anti Korupsi 13, no. 2 (2023): 101. https://doi.org/10.19184/jak.v13i2.44873.
Havia, Nida’an, Galang Asmara, dan Muhaimin. “Sanctions for Notaries who Violate the Principle of Knowing the Users of Notary Services.” International Journal of Multidisciplinary 9, no. 3 (2024): 102–15. https://doi.org/10.31305/rrijm.2024.v09.n03.010.
Iskandar, L. "Upaya Pemerintah dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Buletin APBN Vol. VII. Ed, 2022.
Iswanto, Hadi, Verdi Yasin, Johan Johan, dan Rumadi Hartawan. “Monitoring Application for Submission of PBJ Transaction Reports on PPATK.” Journal of Information System, Informatics and Computing 7, no. 1 (2023): 179. https://doi.org/10.52362/jisicom.v7i1.704.
Lisanawati, go. "Mengurai Permasalahan Hukum Terkait Transaksi Keuangan dalam Pencucian Uang.” AML/CFT Journal: Jurnal Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 1, no. 2 (2023): 183–204. https://journal.ppatk.go.id/index.php/jac/article/view/59.
Miles, M.B & Huberman, A.M. An expanded sourcebook: Qualitative data analysis (2nd Edition). Sage Publications. 2 ed. Vol. 1304. California: SAGE Publications, Inc., 1994.
Muammar Gaddafi, Iskandar Muda, and Irwan Santosa. "Implementasi Hukum Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dilaksanakan Notaris Terhadap Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Go-AML Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 09 (2023): 739–51. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.614.
Norman, Mutia Karina. "Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Dalam Rangka Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) Terhadap Indonesia.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7, no. 1 (2023): 824–33. https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/4086%0Ahttps://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/viewFile/4086/3861.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi GoA (2021).
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (2010).
Pramadanty, F L. “Form of Application of the Principle of Recognizing Service Users (Pmpj) by Land Deed Making Officials in Their Duties and Authorities.” International Journal of Islamic Education, Research and Multiculturalism 6, no. 1 (2024). https://journal.yaspim.org/index.php/IJIERM/article/view/328%0Ahttps://journal.yaspim.org/index.php/IJIERM/article/download/328/234.
Purba, CJFX. "Perlindungan Hukum Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk Harmonisasi Tercapainya Ketertiban Umum.” Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiah 10, no. 1 (2024). https://jurnal.uia.ac.id/veritas/article/view/3494%0Ahttps://jurnal.uia.ac.id/veritas/article/download/3494/1827.
Puspareni, Annisa Septia, and Fifiana Wisnaeni. "Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Kewenangan Notaris." Notarius 16, no. 2 (2023): 753–63. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41360.
Rengganis, Fany Dewi, and Dwi Setiawan Susanto. "Evaluation of the anti-money laundering programs implementation in Indonesia." Integrity: Journal of Anticorruption 9, no. 2 (2023): 229–40. https://doi.org/10.32697/integritas.v9i2.973.
Risqullah, A M, and Y A Setyono. "TPeran Notaris Cegah Transaksi Illegal Melalui Goaml.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 6 (2022): 1426–39. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2824959.
Sanjana, Putu Pran, I Nyoman Surata, and I Komang Kawi Arta. "IImplementasi Peranan Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi di Kantor Notaris Desy Erina, Sh, M. Kn.).” Kertha Widya 12, no. 1 (2024). https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/1956.
Schmid, Alex P. Free Online Publication: Handbook of Terrorism Prevention and Preparedness. Perspectives on Terrorism. Vol. 15. researchgate.net, 2021. https://www.researchgate.net/profile/Alex-Schmid/publication/357084043_V104_Handbook_of_Terrorism_Prevention_and_Preparedness_The_Hague_ICCT_2020_xxix_1278_pp_edited_by_Alex_P_Schmid/links/61bb2647fd2cbd7200a3ed35/V104-Handbook-of-Terrorism-Prevention-and.
Siagian, Netty. “Analysis of Terrorism Criminal Act Case Handling In Indonesia.” In IProceedings of the 3rd International Conference on Indonesian Legal Studies, ICILS 2020. Semarang: books.google.com, 2020. https://doi.org/10.4108/eai.1-7-2020.2303648.
Siddiqiyah, A, I Santosa, dan I Muda. “Notary’s responsibilities in preventing the crime of money laundering by applying the principles of knowing the service user.” Jurnal Info Sains: Informatika dan Sains 14, no. 1 (2024). https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/InfoSains/article/view/4054%0Ahttps://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/InfoSains/article/download/4054/3348.
Smirqaku, A, dan I Ramadani. “Money Laundering as a Negative Phenomenon for the Republic of Kosovo.” International Journal of Social Science Research and Review 5, no. 7 (2022). https://ijssrr.com/journal/article/view/520%0Ahttps://ijssrr.com/journal/article/download/520/344.
Soudijn, Melvin. “Encounters with Professional Money Launderers; An Analysis of Financial Transactions as Reported by Gatekeepers.” European Journal on Criminal Policy and Research 30, no. 1 (2024): 435–48. https://doi.org/10.1007/s10610-024-09588-8.
State, US Departmen of. “Country Reports on Terrorism 2019: Australia.” US Department of State. clubofmozambique.com, 2020. https://clubofmozambique.com/wp-content/uploads/2023/02/Country_Reports_2021_Complete_MASTER.no_maps-011323-Accessible-1.pdf.
Suriadiredja, Shalahuddin, and Mohamad Fajri Mekka Putra. "Menunjukan Notaris sebagai Pihak Pelapor dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Serta Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 1 (2022): 95–114. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43876.
Wardantik, Yuli Endah, Khoidin, dan Wahyu Prawesthi. “Legal Liability for Notaries Due To the Issuance of Authentic Deeds Resulting in State Losses.” Journal of Social Sciences and Humanites) 2, no. 1 (2023): 23–38. https://doi.org/10.56943/jssh.v2i1.264.
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Bunga Desyana Pratami

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















