Perubahan Pengaturan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2024.v2i2.69

Kata Kunci:

KUHP, Pidana, Pendanaan Terorisme, Terorisme

Abstrak

Tindak Pidana Terorisme (TPT) merupakan ancaman bagi keamanan. perdamaian, dan stabilitas regional dan global, tidak terkecuali bagi Indonesia. Pendanaan menjadi salah satu faktor kunci yang memungkinkan kelompok-kelompok teroris melancarkan aksi terorisme di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sangat penting dilakukan untuk menghentikan TPT. Dalam perkembangannya, TPPT dapat dilihat menjadi sebuah tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dengan tindak pidana induknya, yaitu tindak pidana terorisme. Hal ini karena pendanaan terorisme memiliki kekhasan serta modus operandi yang berbeda. Oleh sebab itu, masyarakat Internasional memasukkannya dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menyikapi hal tersebut Indonesia telah memisahkan TPPT dengan TPT melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga mengatur mengenai TPPT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui kajian dokumen. Penelitian ini menganalisis mengenai perbedaan pengaturan dari TPPT pasca diberlakukannya UU KUHP yang baru. Perbedaan pengaturan tentang TPPT setelah diberlakukan KUHP yang baru di antaranya tentang TPPT menjadi bagian dari rezim tindak pidana terorisme dan terdapat penghapusan frasa “dengan sengaja” dalam delik terkait TPPT, penurunan ancaman pidana denda untuk TPPT.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afriansyah, Arie, Ahmad Ghozi, and M Akila Wargadalem. "Indonesia's Laws and Policies in Combatting Terrorism Financing: An Update Analysis." AML/CFT Journal The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism 2, no. 1 (2023): 1-18. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v2i1.49

Amrullah, M. Arief. "Criminal Law Policies in an Effort to Tackle Criminal Acts of Terrorism Financing." Jurnal Cakrawala Hukum 14, no. 1 (2023): 86-95. https://doi.org/10.26905/idjch.v14i1.9881

Bank Indonesia, Kajian Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal [A Study of the Typology of Money Laundering, Terrorism Financing, and Financing the Proliferation of Weapons of Mass Destruction], 2021.

Elemanya, A. Vincent. "Terrorism and Global Security: A Study of Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)." Global Journal of Arts, Humanities and Social Sciences 11, no. 6 (2023): 63-78. https://doi.org/10.37745/gjahss.2013/vol11n66378

Indonesian Constitutional Court. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code].

Indonesian Constitutional Court. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme [Law Number 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Terrorism Financing Crimes].

Indonesian Constitutional Court. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Sebagaimana telah Diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. [Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2003 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2002 concerning the Eradication of Terrorism Crimes into Law jo. Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2002 concerning the Eradication of Terrorism Crimes as last amended by Law Number 5 of 2018].

Keatinge, Tom, and Kerstin Danner. "Assessing Innovation in Terrorist Financing." Studies in Conflict & Terrorism 44, no. 6 (2021): 455-472. https://doi.org/10.1080/1057610X.2018.1559516

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum [Legal Research], Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2011.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021, 2021. [Indonesia Financial Transaction Report and Analysis Center (PPATK), Indonesia's Risk Assessment of Terrorism Financing and Financing of the Proliferation of Weapons of Mass Destruction in 2021].

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) [Indonesia Financial Transaction Report and Analysis Center (PPATK)], Buletin Statistik APUPPT vol 154 - Edisi Desember, 2022.

Reinhard Golose, Petrus. "Terrorism as Socio-Economic and Cultural Barriers to Indonesian Firms' Financial Performance." Journal of Ethnic and Cultural Studies 10, no. 2 (2023): 22-40. https://doi.org/10.29333/ejecs/1536

Rudner, Martin. "Using Financial Intelligence Against the Funding of Terrorism." International Journal of Intelligence and CounterIntelligence 19, no. 1 (2006): 32-58. https://doi.org/10.1080/08850600500332359

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, Metode Penelitian Normatif [Normative Research Methods], Jakarta, Rajawali Pers, 1995.

Yunanto, Sri, Angel Damayanti, Suhail -, Amin Shabana, Asep Setiawan, M. Syauqillah, Usni -, Syaiful Rohman, and Ahsani Maulinardi. "Misuse of Islamic Charity for Terrorism in Indonesia: Modus, Countermeasures, and Challenges." Studies in Social Science Research 4, no. 3 (2023): p1. https://doi.org/10.22158/sssr.v4n3p1

Telah diserahkan

2023-04-30

diterima

2024-05-31

Diterbitkan

2024-06-01

Cara Mengutip

Ajie, B. W. (2024). Perubahan Pengaturan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. AML/CFT/Journal/:/The/Journal/Of/Anti/Money/Laundering/And/Countering/The/Financing Of Terrorism, 2(2), 100–110. https://doi.org/10.59593/amlcft.2024.v2i2.69

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.