Posibilitas Penerapan In Rem Asset Forfeiture Sebagai Upaya Asset Recovery Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.62Kata Kunci:
Asset Recovery, In Rem Asset Forfeiture, Reformulasi PengaturanAbstrak
Pembenahan terhadap metode perampasan aset dalam rangka mengembalikan kerugian negara menjadi masalah yang urgen untuk diselesaikan. Selama ini metode yang digunakan adalah secara in personam yang nyatanya memiliki banyak kendala yang tidak berkesudahan. Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan perampasan aset yang dikenal dengan istilah in rem asset forfeiture atau perampasan aset secara in rem. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan posibilitas penggunaan perampasan aset secara in rem di Indonesia, serta menjawab apa yang menjadi tantangannya. Tulisan ini tidak hanya bersifat deskriptif, namun disertai pula dengan preskriptif untuk memberikan analisis mengenai cara menciptakan regulasi yang komprehensif sehingga perampasan aset dapat dilakukan dengan maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yang terkhusus menelaah konsep dan kebijakan hukum perampasan aset. Hasil penelitian adalah pembaharuan tata hukum perampasan aset di Indonesia dengan melegalisasi in rem asset forfiture dalam hukum positif serta melakukan harmonisasi hukum secara vertikal dan horizontal.
Unduhan
Referensi
Akbar, N.A. “Mahfud Minta Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset”, selengkapnya https://news.republika.co.id/berita/rsa99l330/mahfud-minta-komisi-iii-dpr-prioritaskan-ruu-perampasan-aset, Rabu 29 Maret 2023, diakses 19 April 2023.
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reforomasi. Jakarta: Konpress.
Direktorat Hukum. (2021). Kajian Hukum Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasiannya. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Failaq, M.RM.F. (2022). Transplantasi Teori Fiksi dan Konsesi Badan Hukum Terhadap Hewan dan Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 1(2): 113-125.
Ferguson, P.R. (2016). The Presumption of Innocence and Its Role in The Criminal Process. Criminal Law Forum, 27: 131-158
Fletcher, M. (2003). Some Developments to the ne bis in idem Principle in the European Union: Criminal Proceedings Against Huseyn Gozutok and Klaus Brugge. Mod. L. Rev. 66: 769.
Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Lex Renaissan, 1(6): 465-480.
Hiariej, E.O.S. (2019). United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar hukum, 31(1): 112-125.
Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan & Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Indonesian Corruption Watch, “Perbandingan Kerugian Keuangan Negara Hasil Korupsi dan Pidana Pengganti”, Diakses pada https://antikorupsi.org/id/article/tren-vonis-kasus-korupsi-2021 diakse 23 April 2023.
Jati, R. L. (2021). Penerapan Perampasan Aset sebagai Pidana Tambahan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 11(1), 133-150.
Khairul, Mahmul Siregar, dan Marlina. (2011). Kewenangan PPATK Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mercatoria, 4(1): 33-42.
Mahendro, A. “Jalan Panjang RUU Perampasan Aset: DIteken Mahfud, Janji Dikebut DPR”, selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6674503/jalan-panjang-ruu-perampasan-aset-diteken-mahfud-janji-dikebut-dpr, 15 April 2023, diakses 19 April 2023.
P.M Marzuki, (2017), Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Nasional, B. P. H., Manusia, H. A., & Indonesia, R. (2017). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Jakarta: BPHN.
Pranoto, A., Darmo, A. B., & Hidayat, I. (2019). Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 91-121.
Pusat Analisis Transaksi Keuangan RI, “Transaksi Mencurigakan Meningkat Pada Tahun 2022” Selengkapnya https://www.ppatk.go.id/link/read/1249/buletin-statistik-apu-ppt.html. diakses 27 April 2023.
Sadeli, W. H. (2010). Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Tesis Pascasarjana, UI, Jakarta).
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas, 3(1): 116-212.
Saputro, H. J., & Chandra, T. Y. (2021). Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(2), 273-290.
Sibuea, D. T., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-7.
Thayer, J. B. (2897). The Presumption of Innocence in Criminal Cases. Yale Law Journal, 6(4): 180- 190.
Trivunovic, M, et.al. The role of civil society in the UNCAC review process Moving Beyond compliance?. U4 Issue, 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Atas Kejahatan Keamanan Negara. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3850.
Yanuar, Afdal. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Jakarta: Setara Press.
Zulfa, Eva. (2010). Gugurnya Hak Menuntut. Bogor: Ghalia Indonesia.
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















