Organisasi Non-Profit Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis

  • Ningrum Natasya Sirait Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.54

Kata Kunci:

Media, Organisasi Non-Profit, Pencucian, Uang

Abstrak

Organisasi Non-Profit seperti Yayasan mendapat perhatian ketika ada dugaan terjadinya pencucian uang. Beberapa kasus yang menjadi sorotan yakni Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dalam perkembangannya Yayasan dijadikan sebagai media pencucian uang akibat lemahnya pengaturan terhadap penyelenggaraan Yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Yayasan, memetakan faktor risiko dan upaya pencegahan terhadap penyelenggaraan yayasan sebagai media tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yayasan diatur melalui undang-undang dan peraturan pemerintah, terdapat empat faktor risiko penyelenggaraan yayasan sebagai media pencucian uang yaitu sumbangan anonim/donor misterius, overvaluation aset sumbangan, penyalahgunaan dana, dan transaksi tidak biasa lainnya. Demikian juga pentingnya penerapan due diligence procedure yang tepat sebagai upaya mencegah pencucian uang dalam penerimaan donasi yayasan. Kesimpulan penelitian bahwa pencucian uang mengancam integritas dan stabilitas sistem dan lembaga keuangan, termasuk yayasan. Pengaturan Yayasan di Indonesia masih terbatas, belum komprehensif dan sangat rentan terhadap pencucian uang, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut untuk membandingkan peraturan perundang-undangan di beberapa negara lain terkait Yayasan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anisa, N. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Yayasan yang Tidak Menyesuaikan Anggaran Dasarnya. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1)

Cahyono, P. A. (2006). Tinjauan Hukum Terhadap Sistem Pengesahan Yayasan Di Indonesia (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro)

Johannes, E. P. (2019). Customer Due Diligence Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lembaga Perbankan. Law Review, 19(1)

Krisna, R. (2021). Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1)

Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2007)

Palikhah, N. (2016). Konsep Kemiskinan Kultural. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 15(30)

Pribadi, I. (2021). Implementation Of Non Conviction Based Assets Against Money Laundering And Money Changing Crimes In Indonesia. JIL: Journal of Indonesian Law, 2(2)

Protecting Your Charity: Against Money Laundering And Terrorist Financing, May 2015, Published by the Office of the Commissioner of Charities

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2021). Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021

Putra, Z. (2016). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Penyidik Under Cover Buy Atau Perdagangan Terselubung Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) Di Wilayah Hukum Kalimantan Barat. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 5(2)

Senjaya, Oci. (2016). Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(1)

Simamora, Y. S. (2012). Karakteristik, pengelolaan dan pemeriksaan badan hukum yayasan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2)

Singh, Charanjit, and Wangwei Lin. "Can artificial intelligence, RegTech and CharityTech provide effective solutions for anti-money laundering and counter-terror financing initiatives in charitable fundraising." Journal of Money Laundering Control 24.3 (2021)

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001)

Sudarmanto, E., Sari, D. C., Nurmiati, N., Susanti, S. S., Syafrizal, S., Yendrianof, D., ... & Purba, B. (2020). Pendidikan Anti Korupsi: Berani Jujur. Yayasan Kita Menulis

Sutendi, Adrian. Tindak Pidana Pencucian Uang, Ctk. Pertama (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008)

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Internet

https://nasional.tempo.co/read/1619128/ppatk-temukan-176-yayasan-filantropi-mirip-act-yang-selewengkan-uang-sumbangan diakses pada tanggal 01 April 2023

https://nasional.tempo.co/read/1619128/ppatk-temukan-176-yayasan-filantropi-mirip-act-yang-selewengkan-uang-sumbangan diakses pada tanggal 01 April 2023

https://news.detik.com/berita/d-6076299/salurkan-kotak-amal-ke-organisasi-teroris-ketua-yayasan-ini-dibui-5-tahun diakses pada tanggal 13 April 2023

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15420/NIK-sebagai-NPWP-dan-potensi-sinergi-DJP-DJKN.html diakses pada tanggal 13 April 2023

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58cd54a420d0e/simak-penjelasan-ahli-hukum-berikut-agar-yayasan-tak-melanggar-hukum/ diakses pada tanggal 01 April 2023

https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/967/yayasan-sebagai-media-tindak-pidana-pencucian-uang.html diakses pada 01 April 2023

Nasional, B. P. H., & RI, K. H. D. H. bphn.go.id

Telah diserahkan

2023-04-15

diterima

2023-06-14

Diterbitkan

2023-06-14

Cara Mengutip

Sirait, N. N., & Rangkuti, L. H. Y. . (2023). Organisasi Non-Profit Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang. AML/CFT/Journal/:/The/Journal/Of/Anti/Money/Laundering/And/Countering/The/Financing Of Terrorism, 1(2), 132–145. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.54

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.