Hakikat Konsep Stand-Alone Money Laundering Berdasarkan Teori Kepentingan
An Interest Theory Perspective
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2026.v4i2.257Kata Kunci:
Kepentingan, Pencucian Uang, Penegakan Hukum, Stand Alone Money LaunderingAbstrak
Konsep stand-alone money laundering masih menjadi perdebatan dalam ranah akademik. Sebagian pihak menilai bahwa konsep ini bertentangan dengan prinsip keadilan karena tidak mensyaratkan pembuktian tindak pidana asal dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang. Perdebatan tersebut turut memengaruhi optimalisasi penegakan hukum terhadap stand-alone money laundering. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan memanfaatkan data sekunder serta bertujuan untuk menganalisis hakikat stand-alone money laundering dan menelaah keseimbangan kepentingan dalam penerapannya menggunakan teori kepentingan Roscoe Pound. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stand-alone money laundering merupakan respons terhadap perkembangan kejahatan keuangan terorganisasi yang semakin kompleks. Konsep ini menghadirkan terobosan dalam upaya memutus mata rantai keuangan hasil kejahatan melalui kriminalisasi terhadap tindakan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan, dengan memungkinkan penggunaan mekanisme pembuktian tidak langsung atas keberadaan tindak pidana asal. Pemahaman terhadap hakikat tersebut sekaligus menjelaskan bahwa penegakan stand-alone money laundering dapat menjadi sarana untuk menciptakan keseimbangan berbagai kepentingan. Namun, penerapannya harus didukung oleh standar pembuktian yang ketat, proses hukum yang transparan, dan mekanisme pengawasan yang independen agar mampu mewujudkan keadilan serta menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan pencucian uang dan perlindungan hak asasi manusia.
Unduhan
Referensi
ACFE, Fraud Examiners Manual, Volume II, ACFE, Texas USA: 2006.
Adardam Achyar, Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Perspektif Pembaruann Hukum Pidana (Naskah Sidang Terbuka Disertasi), Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Bandung: 2018.
APG on Money Laundering, Methods and Trends of Money Laundering and Terrorism Financing, Sidney: 2023.
Atip Latipulhayat, Khazanah Roscoe Pound, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 No. 2. 2014.
ACFE, Fraud Examiners Manual, Volume II, ACFE, Texas USA: 2006.
Arif Amrullah, Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi, Kencana. Jakarta: 2020.
Defid Tri Rizky dan Mochamad Kevin Romadhona, "Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)", Media Iuris Vol. 5 No. 3, October 2022. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.36098
Eleanora, Fransiska Novita. "White Collar Crime Hukum Dan Masyarakat." Forum Ilmiah. Vol. 10. No. 2. 2013.
Herman (et.al), "Kedudukan Hukum (Legal Standing) Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Pembuktian Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)", Halu Oleo Legal Research Volume 6, Issue 2, August 2024.
FATF, Methodologi Assessing Technical Compliance with the FATF Recommendations and The Effectiveness of AML/CFT Systems, FATF, Paris: 2018.
Harkrisnowo, Harkristuti. "Transnational Organized Crime: dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi." Indonesian J. Int'l L. Jakarta: 2003.
Fiscal Information and Investigation of The Netherland, Indirect Method of Proof Providing Evidence in stand-alone money laundering investigations, 2019.
IMF dan UNODC, Model Legislation on Money Laundering and Financing of Terrorism. IMF dan UNODC. 2005.
Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor: 2010.
Jay S. Albanese, Kejahatan Terorganisasi (OrganizedCrime) Akar dan Perkembangannya, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2016.
Jonaedy Efendy dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2018.
Joseph Clarence Verhelle, Thesis: Roscoe Pound and His Theory of Social Interests, Loyola University Chicago, 1957.
Efendi, Mohamad Nur, Mukhtar Adinugroho, dan Selvina Khomairoh. 2025. “Evolusi Dan Pola Kejahatan Dalam Sistem Perbankan: Dari Penipuan Tradisional Hingga Kejahatan Siber”. AML/CFT Journal : The Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing Of Terrorism 3 (2). Depok, Indonesia:168-96. https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v3i2.219.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9, Jakarta: Kencana, 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 77/PUU-X11/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-XV/2017.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. No. 90/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. No. 15/PUU-XIX/2021.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel atas nama Bahasyim Asifie.
Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 929/Pid.B/2016/PN. Btm atas nama Tomi Andhika Janur.
Puspasari, Novita. "Fraud theory evolution and its relevance to fraud prevention in the village government in Indonesia." Asia Pacific Fraud Journal 1.2 (2016): 177-188. https://doi.org/10.21532/apfj.001.16.01.02.15
Rasji, William Chandra dan Marcellius Kirana Hamonangan, "Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya bagi Reformasi Hukum di Indonesia Law as a Tool of Social Engineering: Roscoe Pound's Concept and Its Relevance to Legal Reform In Indonesia", Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.10, 2025.
Ricardo Pinto dan Ophelie Chevalier, El Delito de Lavado de Activos Como Delito Autónomo. Comisión Interamericana para el Control del Abuso de Drogas (CICAD), CICAD: 2006.
RoscoePound, Social Control through Law, Archon Books, 1968.
Roscoe Pound, Social control through law. Transaction Publisher, London: 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press: Jakarta, 2010
Terry Hutchinson sebagaimana dikutip Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Tonny Andreas, Dominikus Rato, dan Y.A. Triana Ohoiwutun," Sumbangsih Roscoe Pound terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Sosiologis", Jurnal Supremasi Volume 15 No. 1 Tahun 2025. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i1.3968
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Budi Saiful Haris

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















