Potensi Penyalahgunaan Laporan Tahunan Yayasan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v3i2.237Kata Kunci:
Laporan tahunan, Pencucian Uang, YayasanAbstrak
Modus operandi tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin kompleks, termasuk dengan penyalahgunaan Yayasan sebagai media TPPU. Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus dugaan TPPU pada tahun 2022 oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap, serta temuan PPATK atas dugaan penyimpangan dana oleh 176 yayasan filantropis lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelaporan Laporan Tahunan Yayasan, menganalisis potensi penyalahgunaan Laporan Tahunan Yayasan dalam TPPU dan arah pengaturan yang ideal berkaitan dengan pelaksanaan pelaporan Laporan Tahunan Yayasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta mengandalkan data sekunder dari studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa Yayasan berkewajiban menyusun Laporan Tahunan Yayasan yang terdiri atas laporan keuangan dan kegiatan, terdapat dua celah dalam Laporan Tahunan Yayasan yang dapat dimanfaatkan sebagai media TPPU yaitu tidak adanya keseragaman dalam penyusunan Laporan Tahunan Yayasan secara lebih rinci dan tidak ada sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut sejumlah modus yang mungkin muncul antara lain donasi anonim, transaksi tidak biasa, penilaian aset sumbangan secara berlebihan, serta penyalahgunaan dana, perlu keseragaman pedoman penyusunan Laporan Tahunan Yayasan yang berlandaskan prinsip know your donor, know your beneficiary, dan know your partner dan menerapkan sanksi administratif atas tidak dilaporkannya Laporan Tahunan Yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Unduhan
Referensi
Achmad, Ruben. “Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana.” Legalitas: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2013): 79–104. http://dx.doi.org/10.33087/Legalitas.V5i2.98.
Amin, Idi, “Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum JATISWARA 34, no. 1 (2019): 87–92. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i1.185.
Anindyajati, Titis, Irfan Nur Rachman, dan Anak Agung Dian Onita. “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2016): 872–892. https://doi.org/10.31078/jk12410.
Astri, Meira. “Yayasan Sebagai Badan Hukum dan Pertanggungjawabannya.” Thesis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2002.
Charity Commission for England and Wales. “Chapter 2: Due Diligence, Monitoring and Verifying the End Use of Charitable Funds.” Government UK, 2016.
Financial Action Task Force and Asia Pacific Group on Money Laundering. “Anti-Money Laundering and Counter-Terrorist Financing Measures.” Mutual Evaluation Report, 2015.
Financial Action Task Force. “Combating the Abuse of Non-Profit Organizations (Recommendation 8).” Financial Intelligence Authority, 2015.
Financial Action Task Force. “Combating the Terrorist Financing Abuse of Non-Profit Organizations.” Financial Intelligence Authority, 2023.
Financial Action Task Force On Money Laundering. “No.8 International Standards On Combating Money Laundering And The Financing Of Terrorism & Proliferation.” The Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF) Recommendations, 2025.
Hasan, Rajib. “Law is a Command of the Sovereign Backed by Sanction: Austinian Command Theory of Law - Revisited.” International Journal of Law Management & Humanities 6, no. 1; 2107 (2023): 2107–2116.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat, 2009.
Kaya, Ardıl Yılmaz. “Financial Health of Npos: A Study on Nonprofit Financial Wellbeing and Accounting Process.” Master’s Thesis, Türk-Alman Üniversitesi Sosyal Bilimler Enstitüsü, 2022.
Kenedi, John. Kebijakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Mertokusumo, M. Sudikno, dan Pitlo, A. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.
Pangaribuan, Yosep Martua Ganda, Sandro Marihot Marpaung, dan Reza Ferdiansyah. “Efektivitas Pembuktian Mengenai TPPU Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 6226–6232. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Puanandini, Dewi Asri P, Mohamad Fajar A, dan Aliefiyar Muchamad S. “Organsiasi Non-Profit (Yayasan) Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uangl,” Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 02, no.03 (2023). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1049.
Rastika, Icha. “PPATK: Ada 176 Yayasan Filantropis Selain ACT Yang Diduga Selewengkan Donasi.” KOMPAS.com. Kompas.com, 4 Agustus, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/13294891/ppatk-ada-176-Yayasan-filantropis-selain-act-yang-diduga-selewengkan-donas.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan,” Jurnal Hukum Progresif 1, no. 1 (2005): 1–24.
Rahardjo, Satjipto. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Security and Exchange Commission (SEC). “Memorandum Circular No. 8 Series of 2006,” Accessed May 30, 2025.
Setiadi, Wicipto. “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2018): 603–614. https://doi.org/10.54629/jli.v6i4.336.
Singh, Charanjit, Wangwei Lin, dan Z Ye. “Can Artificial Intelligence, RegTech and CharityTech Provide Effective Solutions for Anti-Money Laundering and Counter-Terror Financing Initiatives in Charitable Fundraising.” Journal of Money Laundering Control 24, no. 3 (2020): 464–482. https://doi.org/10.1108/jmlc-09-2020-0100.
Sirait, Ningrum Natasya, dan Liza Hafidzaah Yusuf R. “Organisasi Non-Profit Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang.” AML/CFT JOURNAL 1, no. 2 (2023): 132–145.
Sitorus, Dwi Cesaria, Bismar Nasution, dan Windha. “Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Yayasan Dalam Rangka Mencegah Praktik Pencucian Uang (Money Laundering).” Jurnal Hukum Ekonomi 1, no. 1 (Feb-Mei 2023): 1-7.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Sopiah, Anisa. “Terima Dana Sosial Miliaran, Awas Jadi Sarang Pencucian Uang!” CNBC Indonesia, 17 Maret , 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230317162422-4-422672/terima-dana-sosial-miliaran-awas-jadi-sarang-pencucian-uang.
Susanto. Reformasi Yayasan: Perspektif Hukum dan Manajemen. Yogyakarta: Andi Yogyakarta, 2002.
Susanto, Sri Nur Hari. "Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi." Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 126-142. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-142.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Viero, Endrico dan Gandjar Laksmana B., “Penyalahgunaan Organisasi Nirlaba Sebagai Sarana Pencucian Uang Pendanaan Terorisme.” Legal Spirit 9, no. 1 (2025): 111–122. https://doi.org/10.31328/ls.v9i1.5701.
Walla, Ghufran Syahputera , Hendrik Salmon, dan Julista Mustamu. “Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif dalam Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.” Tatohi:Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 9 (2021): 961—970.
Yanuar, Muh Afdal. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press, 2021.
Yayasan Save the Children. “Laporan Tahunan 2023: Yayasan Save the Children Indonesia.” Save the Children Indonesia, 26 September, 2024. https://savethechildren.or.id/dokumen/laporan-tahunan-2023-Yayasan-save-the-children-indonesia.
Yayasan Kasih Anak kanker Indonesia. “Laporan Keuangan - YKAKI.” Ykaki.org, 15 Oktober, 2021. https://ykaki.org/en/laporan-keuangan/.
Yonnawati, “Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan,” Jurnal Hukum Malahayati 3, no. 1 (2022): 88-101. https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.7132.
Yuda, Indra Waspada, Hambali Thalib, dan Kamri Ahmad. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika.” Journal of Lex Generalis (JLG) 1, no.2 (2020): 225–238. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i2.108.
Yusuf, Muhammad, Edi M Yunus, dan Fitriadhi Muslim. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), 2011.
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Versi
- 2025-12-31 (2)
- 2025-06-27 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Iona Fahriyah Odilla, Desyla Putri Aldevando, Amalia Sayyidatur Rohmah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















