Doktrin Juridische/Systematische Specialiteit dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Sumbangan Dana Kampanye dan Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v3i2.183Kata Kunci:
Dana kampanye, Juridische/systematische specialiteit, Pemilihan umumAbstrak
Dalam realitasnya, tidak jarang asas lex specialis derogat legi generali tidak mampu menyelesaikan permasalahan pertentangan antara norma khusus dengan norma khusus lainnya, inter alia, antara ketentuan Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Pemilu dengan ketentuan tindak pidana di dalam UU TPPU. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas doktrin juridische/systematische specialiteit menjadi konsep yang tepat dalam menganalisis permasalahan tersebut, dan menentukan ketentuan yang seharusnya diberlakukan dalam irisan antara tindak pidana terkait sumbangan dana kampanye pemilu dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan doktrin juridische/systematische specialiteit. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa juridische/systematische specialiteit dijadikan sebagai konsep yang tepat dalam menganalisis pertentangan antara norma khusus dengan norma khusus lainnya dikarenakan konsep tersebut lebih menggambarkan sebuah kepastian hukum dalam menentukan norma khusus mana yang harus diberlakukan, serta telah sejalan dengan ‘dasar penafsiran norma pidana’ dalam menafsirkan sebuah norma hukum pidana. Selanjutnya, berdasarkan doktrin juridische/systematische specialiteit, seharusnya yang menjadi pilihan untuk diberlakukan dalam hal terjadi peristiwa ‘pencucian hasil kejahatan’ dalam penerimaan sumbangan dana kampanye Pemilu adalah ketentuan di dalam UU TPPU, dan bukan ketentuan di dalam UU Pemilu.
Unduhan
Referensi
Agustina, Shinta. "Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (Oktober 2015): 503-510. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510
Bemmelen, J. M. Van. Ons Straftrecht I: Algemeen Deel Het Materiele Straftrecht. Groningen: H. D. Tjeenk willink, 1971.
Direktorat Hukum PPATK. Modul Workshop Terpadu Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: PPATK, 2015.
Financial Action Task Force. International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation. Paris: FATF, 2023.
Hardin, Clifford M. "The Effects of Over-Regulation." Food, Drug, Cosmetic Law Journal 34, no. 1 (January 1979): 50-57.
Hiariej, Edward Omar Sharif. "Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 1-12. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.1-12
Hidayat, BR. Et, al. "Kebijakan Legislasi "Cyber Sex" Pada Forum Anonymous Chatbot Telegram Menurut Undang-Undang ITE" Indonesia Berdaya, 4, no. 2 (2023), hlm. 477-494. https://doi.org/10.47679/ib.2023431
Irfani, Nurfaqih. "Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum." Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (September 2020): 305-325. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711
Joachimiak, Sławomir. "Glosa do wyroku SN z dnia 16 stycznia 2014 r., V KK 21313 (dotycząca kwalifikacji prawnej przestępstwa z art. 244 k.k. oraz przestępstwa 178 § 1 i 4 k.k.)." Ius Novum 10, no. 4 (2016): 390-397.
Kanter E. Y. & Sianturi, S. R. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Kulle, Nelci Priskila. "Simplifikasi Regulasi Sebagai Bentuk Penyelesaian Over Regulation dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (November 2023): 179-194.
Kurniawan, I Gede Agus. "Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital dalam Perspektif Economic Analysis of Law."Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 115-131. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6281
Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.
Mahkamah Agung. Naskah Akademis: Money Laundering. Jakarta: MA RI, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana, 2014.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Mewengkang, Marchelino Christian Nathaniel. "Penerapan Asas Kekhususan Sistematis Sebagai Limitasi Antara Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Administrasi." Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 10 (Desember 2018): 157-164.
Novira, Elyana. Et, al. "The Right of Ownership by The State in the Acceleration Of Public Infrastructure Development (A Philosophical Study of Land Ownership Rights by the State in the Convergence of Justice and Legal Certainty)." Baltic Journal Of Law & Politics: A Journal of Vytautas Magnus University 16, no. 3 (2023): 741-749.
Pompe, W. P. J. Handboek van het Nederlandse Straftrecht. Zwolle: N.V. Uitgeversmaatschappij W.E.J. Tjeenk Willink, 1959.
Pożaroszczyk, Dariusz. "Kwalifikacja prawna propagowania idei zbrojnego dżihadu oraz rozpowszechniania innych materiałów ułatwiających działalność terrorystyczną." Przegląd Bezpieczeństwa Wewnętrznego 11, no. 20 (2019): 156-175.
Prausnitz, John. "The Fallacy of Misplaced Concreteness," Biophysical Journal 108 (2015): 453-454. https://doi.org/10.1016/j.bpj.2014.11.3486
Prençe, Mirgen. "Difference between the Offense of Abuse of Duty and Violation of Rules at Work." European Integration Realities and Perspective Proceedings 17, no. 1 (2022): 59-64.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia). [diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono, et.al.]. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Sidharta, Arief. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances.
United Nations Conventions Against Transnational and Organized Crimes.
Vlies, I. C. van der. Handboek Wetgeving. [Diterjemahkan oleh Linus Doludjawa]. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, 2005.
Vos, H. B. Leerboek van Nederlands Strafrecht: Derde Herziene III. Harlem: H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., 1950.
Wicaksana, Yonathan Aryadi. "Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali." Jurnal Verstek 9, no. 3 (2021): 680-685. https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55060
Yanuar, Muh Afdal. "Laundering of Proceeds Forest Destruction and Narcotics Crimes: A Resolution of The Conflict Norms." Mulawarman Law Review 8(1) (2023): 1-20. https://doi.org/10.30872/mulrev.v8i1.1044
Yanuar, Muh Afdal. "Risiko dan Posibilitas Penyalahgunaan Aset Kripto dalam Kejahatan Pencucian Uang." Majalah Hukum Nasional 52, no. 2 (2022): 169-188.
Yanuar, Muh Afdal. "Rasionalitas dan Konsekuensi Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 14, no. 1 (2023): 54-67. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i1.3812
Yanuar, Muh Afdal. Kerahasiaan Bank dan Anti-Tipping Off di sektor Perbankan. Jakarta: Kencana, 2023.
Yanuar, Muh Afdal. Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasiannya. Jakarta: PPATK, 2022.
Yanuar, Muh Afdal. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press, 2021.
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muh. Afdal Yanuar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















