Urgensi Menjadikan Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK Sebagai Alat Bukti dalam Perkara TPPU dan TPPT di Indonesia

Penulis

  • Fajar Sugianto Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Lippo Village https://orcid.org/0000-0002-5969-4495
  • Joshua Evandeo Irawan Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2024.v2i2.153

Kata Kunci:

Hasil Analisis, Pemeriksaan, PPATK

Abstrak

PPATK telah melakukan beberapa usaha dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT, yang hasil luarannya berbentuk Hasil Analisis (HA) dan/atau Hasil Pemeriksaan (HP). HA dan HP ini sampai sekarang tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti yang dapat digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penyidikan/penuntutan. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif Dogmatik di mana berusaha untuk memberikan alasan-alasan yuridis terkait pentingnya kedudukan HA/HP PPATK dalam Penyidikan/Penuntutan sebagai Alat Bukti. Kebaharuan dalam penelitian ini dapat diketahui dari bagaimana penulis berusaha membuktikan bahwa HA/HP dapat digunakan menjadi alat bukti dalam perkara pidana, penelitian sebelumnya hanya menyatakan HA/HP tidak dapat menjadi alat bukti dalam perkara pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa HA/HP dari PPATK seharusnya dapat menjadi Alat Bukti dalam penanganan Perkara Pidana, namun terhalang dengan UU TPPU dan UU TPPT yang sekarang masih berlaku. UU TPPU dan UU TPPT harus segera direvisi dengan arah menguatkan peran PPATK khususnya dalam kedudukan HA/HP dalam perkara pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

DPR RI, Catatan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) [Minutes of the Hearing Meeting of Commission III of the House of Representatives with the Center for Financial Transaction Reporting and Analysis (PPATK)], 2018.

Hamzah, Chandra M, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) [Legal Explanation of Sufficient Preliminary Evidence, Jakarta: Center for Indonesian Law and Policy Studies (PSHK)], 2014.

Harahap, Herlina Halim, "Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 [Eradication of Money Laundering Crimes Based on Law No. 8 of 2010]," Jurnal Hukum Ekonomi Syari'ah, 1.1 (2017): 11 http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/iblr/article/view/1363/1108.

Fuad Hasan, Kemungkinan atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK sebagai Alat Bukti pada Penanganan Perkara Pencucian Uang [Possibility of Using PPATK's Financial Intelligent Report as Evidence in Handling Money Laundering Cases], AML CFT Journal 1(1) (2022): 53-66. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.26

J, Johari, Kebenaran Materil dalam kajian hukum pidana [Material Truth in the Study of Criminal Law, Reusam: Journal of Law], Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 8.2 (2021): 118. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3811

Joewono, Doni Primanto, Filianingsih Hendarta, Fitria Irmi Triwasti, Kajian Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal [A Study of the Typology of Money Laundering, Terrorism Financing and Financing of the Proliferation of Weapons of Mass Destruction], 2021. https://www.bi.go.id/id/publikasi/kajian/Documents/Kajian-Tipologi-Kasus-TPPU-TPPT-PPSPM-Tahun-2021.pdf.

Kepala PPATK, Profile-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [Profile-Financial Transaction Reporting and Analysis Center], 2022, 2020 https://www.ppatk.go.id/home/menu/2/profile.html.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [Corruption Eradication Commission, National Police of the Republic of Indonesia, Attorney General of the Republic of Indonesia, and Financial Transaction Reporting and Analysis Center], "Indonesia's Money Laundering Risk Assessment on Corruption", Ojk.Go.Id, 2017. https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/2017_SRA of Corruption_Edited_Ind Version.pdf.

Lengkong, Lonna Yohanes, Pembuktian Perdata [Civil Proof], Jurnal Hukum to-ra, 3.1 (2017), 479-93.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum [Legal Research]. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers_Perkembangan Tugas Penyidikan OJK [Financial Services Authority, Broadcast Pers_Perkembangan OJK Investigation Task]. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perkembangan-Tugas-Penyidikan-OJK.aspx.

Pengadilan Negeri Tangerang, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor [Tangerang District Court, Tangerang District Court Decision Number] 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng, 2022.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [Financial Transaction Reporting and Analysis Center], 2016 https://www.ppatk.go.id/luar_negeri/read/45/pendahuluan.html.

Rae, Diana Edina, Penanganan Kejahatan Ekonomi Belum Optimal - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [Handling Economic Crime Is Not Optimal - Financial Transaction Reporting and Analysis Center]. Jakarta. https://www.ppatk.go.id/news/read/1126/kepala-ppatk-penanganan-kejahatan-ekonomi-belum-optimal.html.

R. Subekti, Hukum Pembuktian [Law of Proof], Jakarta: Pradnya Paramita, 2008, 1.

Senjaya, Oci, Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang [A Juridical Review of Evidence in Countering Money Laundering Crimes], Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1.1 (2016): 1-23. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.413.

Sutrisni, Ni Komang, dan A Ketut Sukranata Sukranatha, Anak Agung Ketut, Pendekatan Follow The Money Dalam Penelusuran Tindak Pidana Lain [Follow the Money Approach in Tracing Other Crimes]. Kertha Semaya. Journal Ilmu Hukum, 1. 2 (2013): 1-5.

Telah diserahkan

2023-10-18

diterima

2024-05-31

Diterbitkan

2024-06-01

Cara Mengutip

Sugianto, F., & Irawan, J. E. (2024). Urgensi Menjadikan Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK Sebagai Alat Bukti dalam Perkara TPPU dan TPPT di Indonesia. AML/CFT/Journal/:/The/Journal/Of/Anti/Money/Laundering/And/Countering/The/Financing Of Terrorism, 2(2), 147–158. https://doi.org/10.59593/amlcft.2024.v2i2.153

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.