Diskrepansi Antara Objek Kewajiban Pelaporan Bagi Bank Berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang Dengan Yang Wajib Dirahasiakan Berdasarkan Ketentuan Anti-Tipping Off
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v2i1.73Kata Kunci:
Anti-Tipping off, konsistensi dan koherensi, Transaksi MencurigakanAbstrak
Berdasarkan ketentuan anti tipping off, objek yang wajib dirahasiakan oleh pihak pelapor (inter alia Bank) adalah informasi terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek kewajiban pelaporan bagi bank juga mencakup laporan keuangan kas (TKT), dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). Tulisan ini akan membahas perihal, permasalahan hukum yang muncul dan paradigma yang perlu dibentuk, mengenai ketidaksesuaian objek kewajiban pelaporan bagi bank berdasarkan UU TPPU dengan objek yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan anti tipping off. Tulisan ini dibentuk dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Dalam tulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa: (a) permasalahan hukum yang muncul terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah belum adanya ketentuan khusus yang secara tegas dapat diterapkan, dalam hal terdapat pengungkapan fakta terkait TKT atau TKL ; dan (b) Paradigma yang perlu dibentuk terkait dengan permasalahan yang dibahas pada tulisan ini adalah bahwa Pasal 12 UU TPPU (anti tipping off) diterapkan pada pelanggaran pengungkapan TKM. Sedangkan untuk pengungkapan TKT dan TKL, ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 11 UU TPPU.
Unduhan
Referensi
Ahmad, Hakam, Sri Anggraini, dan Gesang Iswahyud, "Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan," Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4(2) (Desember 2022). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1800
Ayunda, Rahmi, dan Rusdianto. "Perlindungan Data Nasabah Terkait Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Aktifitas Perbankan di Indonesia." Jurnal Komunikasi Hukum 7(2) (Agustus 2021). https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.37995
Christofi, Maria G. Et al. Anti-Money Laundering Policy 2022/23. London: ELWA Members, 2022.
Direktorat Hukum PPATK. Modul Workshop Terpadu Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: PPATK, 2015
Ezebuiro, Anthony U., Remigius M. Obiora, and Anthony C. Ojimba. "The Limit of Deductive Reasoning In Law And A Study Of Neil Maccormick's Second-Order Justification." Journal of Economics and Allied Research 6(2) (June 2021)
Fahrurrozi, Rizky, Tarsisius Murwadji and Mien Rukmini. "Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah." Jurnal Esensi Hukum 2(1) (Juni 2020). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.22
Fajarini, Ayu Putu Mira. Et al. "Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme." Jurnal Konstruksi Hukum 3(1) (Januari 2022). https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4408.104-109
Financial Action Task Force. The FATF Recommendations: International Standards On Combating Money Laundering And The Financing Of Terrorism & Proliferation. Paris: FATF/OECD, 2012 (Updated April 2022).
Ginting, Yuni Priskila, dan Astrid Athina Indradewi. "Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Uang Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19." Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7(2) (2021). https://doi.org/10.15294/snhunnes.v7i2.724
Idris, Miftah. "Kerahasiaan Bank Suatu Tinjauan Dalam Aturan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia." Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 1(1) (September 2016). https://doi.org/10.24256/alw.v1i1.624
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LN No. 31 Tahun 1992, TLN No. 3472) jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790)
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (LN. No. 122 Tahun 2010, TLN No. 5164).
International Monetary Fund. "2 Establishing an FIU." June 2004, available online: <https://www.elibrary.imf.org/view/IMF069/02365-9781589063495/02365-9781589063495/ch02.xml?language=es&redirect=true>, terakhir kali diakses pada 29 Desember 2022.
International Monetary Fund. Financial Intelligence Unit: An Overview. Washington DC: Financial Market Integrity Div. World Bank, 2004.
MacCormick, Neil. Legal Reasoning and Legal Theory. Oxford: Clarendon, 1978
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana, 2014.
Nugraha, Fajar Iman dan Rani Apriani. "Tinjauan Hukum Tentang Pengawasan Bank Dan Perlindungan Nasabah Dalam Menggunakan Fintech (Financial Technology) Oleh Otoritas Jasa Keuangan." Gorontalo Law Review 4(2) (Oktober 2021). https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1491
Omar, Normah. "FATF Recommendations Related to DNFBPs on Anti Money Laundering Assessment," Journal of Economics, Business and Management 3(2) (February 2015). https://doi.org/10.7763/JOEBM.2015.V3.173
Pakistan. Anti-Money Laundering Act, 2010, Act No. VII of 2010.
Pol, Ronald F. "Anti-money laundering effectiveness: assessing outcomes or ticking boxes?." Journal of Money Laundering Control 21(2) (2018), hlm. 215. https://doi.org/10.1108/JMLC-07-2017-0029
Qodri, Miftahul. "'Benang Merah' Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum dan Penegakan Hukum." Jurnal Hukum Progresif 7(2) (2019). https://doi.org/10.14710/hp.7.2.182-191
Rossana, Ghina. "Penafsiran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Kerahasiaan Bank." Lambung Mangkurat Law Journal. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v1i2.13
Singson, Gabriel C. "Law and Jurisprudence on Secrecy of Bank Deposits." Ateneo Law Journal, 46, (2001).
Sobana, Dadang Husen. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.
Sutedi, Adrian. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Sopiński, Michał. "Neil McCormick's Theory of Legal Reasoning and Its Evolution," Archiwum Filozofii Prawa I Filozofii Społecznej Journal of the Polish Section Of IVR 1 (2019). https://doi.org/10.36280/AFPiFS.2019.1.63ENG
Sulistyawan, Aditya Yuli, dan Aldio Fahrezi Permana Atmaja, "Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari "Onvoldoende Gemotiveerd."" Jurnal Ius Constituendum 6(2) (Oktober 2021). https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232
Sultan, Nasir and Norazida Mohamed. "Financial intelligence unit of Pakistan: an evaluation of its performance and role in combating money laundering and terrorist financing." Journal of Money Laundering Control 25(1) (June 2022). https://doi.org/10.1108/JMLC-04-2022-0060
Swedia. Lag om åtgärder mot penningtvätt och finansiering av terrorism, Lag No 62 of 2009.
Wamafma, Filep, Enni Martha Sasea, dan Andi Marlina. "Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online." Jurnal USM Law Review 5(1) (2022). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4741
Yanuar, Muh Afdal. "Anti-Tipping off Perspective to Target Company Bank's Suspicious Transaction Report in Merger Activity." Lambung Mangkurat Law Journal 6(2), 2021. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v6i2.266
Yanuar, Muh Afdal. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press, 2021.
Yanuar, Muh Afdal. Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasiannya. Jakarta: PPATK, 2022.
Yanuar, Muh Afdal. Kerahasiaan Bank dan Anti-Tipping Off di Sektor Perbankan. Jakarta: Kencana, 2023.
Yasin, Akhmad. "Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi." Jurnal Konstitusi, 16(2) (Juni 2019). https://doi.org/10.31078/jk1621
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muh Afdal Yanuar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















