Persinggungan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemilu dalam Konteks Pendanaan Kampanye Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v2i1.70Kata Kunci:
Persinggungan, Pencucian Uang, Tindak Pidana PemiluAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis persinggungan antara UU PPTPPU dan UU Pemilu dalam konteks pendanaan kampanye Pemilu, membandingkan pengaturan pencucian uang dalam UU PPTPPU dan UU Pemilu, serta merekomendasikan pengaturan ideal penanganan pencucian uang dalam konteks pendanaan kampanye Pemilu kedepan. Persinggungan antara UU PPTPPU dan UU Pemilu mengenai ketentuan larangan menerima uang hasil tindak pidana telah menimbulkan permasalahan hukum yakni undang-undang mana yang seharusnya diterapkan, sehubungan keduanya adalah undang-undang khusus, lebih jauh hal ini juga akan menimbulkan perbedaan pengaturan pada masing-masing undang-undang, seperti halnya tidak dilibatkannya PPATK terhadap penanganan pencucian uang yang telah bertransformasi menjadi tindak pidana Pemilu di bawah rezim UU Pemilu. Permasalahan berlanjut dengan tidak diaturnya larangan pemberian sumbangan dana kampanye Pemilu yang berasal dari hasil tindak pidana dalam UU Pemilu, hal demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pembentuk undang-undang dalam mengadopsi konsepsi pencucian uang ke dalam UU Pemilu. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas lex spesialis sistematis undang-undang yang diterapkan adalah UU Pemilu, dalam UU Pemilu tidak diatur ketentuan pencucian uang aktif, hanya diatur mengenai pencucian uang pasif, sementara dalam UU PPTPPU mengatur keduanya, ke depan perlu dirumuskan ketentuan pencucian uang aktif dalam UU Pemilu.
Unduhan
Referensi
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Garnasih, Yenti. Penegakkan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada, 2017.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Hukum Online. “12 Masalah Penghambat Kemudahan Berusaha Hasil Analisa BPHN”. diakses pada tanggal 27 Januari 2019 pada jam 17.00 wib. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5be96681cb943/12-masalah-penghambat-kemudahan-berusaha-hasil-analisa-bphn.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Mewengkang, Marchelino Christian Nathaniel. “Penerapan Asas Kekhususan Sistematis Sebagai Limitasi Antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana Administrasi”. Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23 No. 10, (Juli-Desember 2017): 57. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnalhukumunsrat/article/view/18593
M. Gaffar, Janedjri. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Santoso, Topo,dkk. Demi Keadilan : Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, 6 Dasarwarsa Harkristuti Harkrisnowo. Jakarta: Pustaka Kemang, 2016.
Siregar, Fritz Edward. Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu. Jakarta: Themis Publishing, 2018.
Suseno, Frans Magnis. Mencari Sosok Demokrasi: Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta: Gramedia, 1997.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Aditya Wiguna Sanjaya
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.