Mengurai Permasalahan Hukum Terkait Transaksi Keuangan dalam Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.59Kata Kunci:
Aktivitas mencurigakan, Konsistensi, Pencucian Uang, Reformulasi, Transaksi KeuanganAbstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis terkait konsistensi dan efektivitas pemaknaan perumusan mengenai transaksi keuangan mencurigakan di dalam peraturan hukum terkait dengan pencucian uang dari undang-undang sampai dengan peraturan pelaksananya. Permasalahan yang dibahas adalah terkait dengan proposal perlunya dilakukannya reformulasi atas definisi dari transaksi keuangan sebagai bagian dari aktivitas mencurigakan. Urgensi pembahasan isu ini untuk menghindarkan inkonsistensi dalam pemaknaan dan pelaksanaan indikator transaksi-transaksi keuangan tersebut dalam upaya memberikan efektivitas pencegahan bagi seluruh pihak yang diberi tanggung jawab dalam rezim anti pencucian uang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan objek penelitian berupa inventarisasi hukum positif. Penemuan dalam penelitian ini adalah pada upaya reformulasi atas perumusan transaksi keuangan dalam konteks aktivitas mencurigakan akan menghindarkan pertentangan makna dalam konteks lex superior derogat legi inferiori, dan akan memberikan kemampuan kepada pihak pelapor di dalam melaksanakan kewajiban hukum dan kewajiban moral demi efektivitas rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Atmasasmita, Romli, “Masalah Transaksi Keuangan yang Mencurigakan”, sindonews, April 4, 2023, https://nasional.sindonews.com/read/1064055/18/masalah-transaksi-keuangan-yang-mencurigakan-1680584683?showpage=all
Basel Committee On Banking Supervision. Sound Management of Risks Related to Money Laundering and Financing. Vol. 2014, 2020.
Ferguson, Gerry. Money Laundering. GLOBAL CORRUPTION: LAW, THEORY & PRACTICE, 2018. https://dspace.library.uvic.ca/bitstream/handle/1828/9253/Ch. 04_April2018_web.pdf?sequence=5&isAllowed=y.
Gjoni, Mario, Albana (Karameta) Gjoni, and Holta (Bako) Kora. “Money Laundering Effects,” no. November (2015): 13–20. https://doi.org/10.33107/ubt-ic.2015.16.
Hamzah, Andi. Kejahatan di Bidang Ekonomi (Economic Crimes) (2017), Jakarta: Sinar Grafika
Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kristian, Otniel Yustitia. Kajian Hukum Tinjauan Hukum Mengenai Ketentuan Anti Tipping Off Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2021. https://jdih.ppatk.go.id/produk-hukum/detail/211/kajian-hukum-ketentuan-anti-tipping-off-dalam-pencegahan-dan-pemberantasan-tindak-pidana-pencucian-uang.
Kumar, Vandana Ajay. “Money Laundering: Concept, Significance and Its Impact” 4, no. 2 (2012): 113–20.
Levi, Michael. “Lawyers as Money Laundering Enablers? An Evolving and Contentious Relationship.” Global Crime 23, no. 2 (2022): 126–47. https://doi.org/10.1080/17440572.2022.2089122.
Limited, Infosys. “Transaction Laundering-a Growing Threat in the Payments Industry,” 2018.
Lisanawati, Go. Eksistensi dan Peranan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam Rezim Anti Pencucian Uang (2018), Yogyakarta: Graha Ilmu
Lisanawati, Go, dan Njoto Benarkah. Hukum Money Laundering (Pencucian Uang) dalam Dimensi Kepatuhan (2018), Malang: Setara Press
Middleton, David, and Michael Levi. “Let Sleeping Lawyers Lie: Organized Crime, Lawyers and the Regulation of Legal Services.” British Journal of Criminology, 2015. https://doi.org/10.1093/bjc/azv001.
Monitorindonesia, “Yunus Husein sebut PPATK Ibarat gelandang sepakbola, strikernya penyidik”, 16 Maret 2023, https://monitorindonesia.com/2023/03/yunus-husein-sebut-ppatk-ibarat-gelandang-sepak-bola-strikernya-penyidik
Parveen, Rehana. “Impact of Anti-Money Laundering Legislation in the United Kingdom and European Union.” International Journal of Economics and Management Systems 5 (2020): 118–22.
Panjaitan, Basaria. Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional. (2017). Bandung: Refika Aditama
Peraturan Kepala PPATK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri melalui aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lain
Peraturan Kepala PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi goAML Bagi Profesi
PPATK. “Laporan Semester 1 2017,” 2017, 40–41.
Rahman, Aspalella A. “The Impact of Reporting Suspicious Transactions Regime on Banks: Malaysian Experience.” Journal of Money Laundering Control 16, no. 2 (2013): 159–70. https://doi.org/10.1108/13685201311318502.
Silva, Patrícia Godinho. “Recent Developments in EU Legislation on Anti-Money Laundering and Terrorist Financing.” New Journal of European Criminal Law 10, no. 1 (2019): 57–67. https://doi.org/10.1177/2032284419840442.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Viva, “Yunus Husein: PPATK Ibarat Gelandang, Kasih Umpan Tak Boleh Cetak Gol”, viva, 7 April 2023, https://www.viva.co.id/berita/politik/1590731-yunus-husein-ppatk-ibarat-gelandang-kasih-umpan-tak-boleh-cetak-gol
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta untuk artikel yang diterbitkan dalam Journal of Anti Money Laundering and Countering The Financing of Terrorism (AML CFT JOURNAL) tetap dimiliki oleh penulis. Sebelum publikasi artikel diterima, penulis berarti menyetujui lisensi Creative Commons CC-BY-SA (klik di sini untuk membaca teks lengkap ketentuan) dan juga perjanjian dengan pengelola jurnal. Lisensi Creative Commons memberikan hak umum untuk menyimpan, menerbitkan, mendistribusikan, mengakses, dan menggunakan artikel secara komersial.




















