Menyelamatkan Hutan melalui Instrumen Pembiayaan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum terhadap Financial Backers

Penulis

  • Felix Aglen Ndaru Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

DOI:

https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.39

Kata Kunci:

anti-pencucian uang, pembiayaan berkelanjutan, penerima manfaat, perusakan hutan

Abstrak

Laporan internasional menunjukkan korelasi antara pembiayaan dengan deforestasi. Penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh pemodal dan penerima manfaat. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan regulasi progresif yang mengatur pemidanaan terhadap kegiatan mendanai perusakan hutan, namun delik tersebut relatif jarang digunakan oleh penegak hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan studi kasus. Tujuan kajian adalah membedah konsep pemidanaan mendanai perusakan hutan serta menggali strategi penerapan pembiayaan berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemidanaan mendanai perusakan hutan harus dilakukan dengan membuktikan unsur kesalahan, yakni unsur kesengajaan bagi orang perseorangan dan setidaknya culpa lata bagi korporasi. Untuk menerapkan pembiayaan berkelanjutan, strategi bagi lembaga keuangan yaitu penguatan sistem prinsip mengenali pengguna jasa, monitoring dan audit secara aktif dan berkesinambungan, serta kolaborasi lintas sektor. Lembaga keuangan juga perlu memperkuat kebijakan dan pedoman terkait pembiayaan hijau, anti-pencucian uang, dan anti-deforestasi.  Tantangan pemidanaan mendanai perusakan hutan adalah adanya pelaku usaha yang berlindung dalam perizinan yang lengkap, dan ketiadaan definisi operasional dalam UU Nomor 18 Tahun 2013. Hasil studi kasus memperlihatkan bahwa pemidanaan mendanai perusakan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus secara simultan menjerat pemodal, pelaku perusakan hutan, dan pihak lain yang turut serta.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Erdianti, R. N. (2019). Kedudukan Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana di Indonesia. Cetakan Pertama. Malang: UMM Press.

Forests & Finance. (2022). Policy Assessment 2022 - Is Your Money Destroying Rainforests or Violating Rights? https://forestsandfinance.org/wp-content/uploads/2022/10/FF2022-policy-briefer.pdf, diakses 14 Februari 2023.

Hidayat, Sabrina. (2020). Pembuktian Kesalahan - Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Muntaha, H. (2017). Hukum Pidana Malapraktik - Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

NatureFinance. (2022). Breaking the Environmental Crimes-Finance Connection. https://www.naturefinance.net/wp-content/uploads/2022/08/BreakingEnvironmentalCrimesFinanceConnection.pdf, diakses 14 Februari 2023.

Remmelink, Jan. (2014). Inleiding tot de studie van het Nederlandse strafrecht. (Moeliono, Tristam P., Terjemahan). Yogyakarta: Penerbit Maharsa.

Setiono, B. & Husein, Y. (2005). Fighting forest crime and promoting prudent banking for sustainable forest management - the anti-money laundering approach. Occasional Paper No. 44. Bogor: Center for International Forestry Research.

Tjandra, W. Riawan. (2017). “Merawat Keuangan Berkelanjutan, Melestarikan Negeri.”

Dalam: TuK Indonesia (Ed.). Keuangan Berkelanjutan di Indonesia: Harapan dan Tantangan. Jakarta: TuK Indonesia, pp: 5-34.

Wadsworth, Gill. (2022, 12 Agustus). Root-and-Branch Response to Environmental Crime. https://www.esginvestor.net/the-esg-interview-root-and-branch-response-to-environmental-crime/, diakses 13 Februari 2023.

Wibowo, K. T. & Anjari, W. (2022). Hukum Pidana Materiil. Edisi Pertama. Jakarta: Penerbit Kencana.

Telah diserahkan

2023-02-21

diterima

2023-06-14

Diterbitkan

2023-06-14

Cara Mengutip

Ndaru, F. A. (2023). Menyelamatkan Hutan melalui Instrumen Pembiayaan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum terhadap Financial Backers. AML/CFT/Journal/:/The/Journal/Of/Anti/Money/Laundering/And/Countering/The/Financing Of Terrorism, 1(2), 113–131. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.39

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.